Kamis, 15 Juli 2010

HUKUM MENDIRIKAN MASJID DI ATAS KUBURAN





div.c2 {text-align: left;}
div.c1 {font-family: "Trebuchet MS",sans-serif;}






Ahlu as-Sunnah berkeyakinan bahwa membangun masjid di atas kuburan itu tidak dibolehkan 'DILARANG', perbuatan ini merupakan penyelewengan dari tuntunan Rasulillah SAW. Mendirikan masjid di atas kuburan merupakan perbuatan yang akan membuka kesempatan prilaku dan budaya syirik di masa-masa selanjutnya, oleh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar