Oleh : M. Ichsan Amir Mujahid
Seperti yang kita ketahui bersama, pelaksanaan akad nikah terbagi menjadi 2 macam, yaitu pelaksanaan di balai nikah (KUA) dan pelaksanaan di luar balai nikah, seperti dilaksanakan di rumah calon mempelai, gedung pertemuan, masjid, dsb.
Nah, pada postingan ini saya ingin berbagimengenai beberapa hal yang perlu diketahui dan kegiatan/acara apa saja yang biasa ada saat prosesi akad nikah yang dilaksanakan di luar balai nikah, baik berdasarkan pengalaman saya pribadi maupun yang biasa ada di masyarakat.
Upacara adat
Biasanya di beberapa daerah di Indonesia sebelum acara akad nikah ada semacam upacara penyambutan menurut adat istiadat daerah tersebut. Contohnya jika di daerah saya saat keluarga calon pengantin pria sampai ke tempat prosesi, biasanya mereka disambut oleh lengser dan kesenian tradisional yang kemudian ada acara serah terima dan lain sebagainya.
Namun perlu diingat bahwa acara adat ini tidaklah wajib, mungkin acara ini disarankan atau diperuntukkan untuk orang-orang yang memang memiliki dana yang cukup atau bahkan berlebih. He..he...
Prosesi Akad Nikah
1.   Pra Akad
a.  |   Pemeriksaan   Ulang  |  
Sebelum pelaksanaan   akad nikah, Penghulu (PPN) biasanya terlebih dahulu memeriksa atau   melakukan re-checking (pengecekan   ulang) terhadap administrasi dan persyaratan nikah kepada pasangan calon   pengantin serta walinya. Calon pengantin serta walinya diminta untuk   untuk melengkapi kolom yang masih kosong alias belum terisi pada saat pemeriksaan   awal di KUA dan jika ada perubahan data dari hasil pemeriksaan sebelumnya. Kemudian Penghulu menetapkan dua orang yang   memenuhi syarat untuk menjadi saksi pernikahan.  |  |
b.  |   Khutbah Nikah  |  
Sebelum pelaksanaan akad nikah, biasa   didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan syahadatain  (dua kalimat syahadat)  |  
2.   Akad Nikah
Ijab qobul dilaksanakan langsung oleh wali nikah calon mempelai wanitaterhadap calon mempelai pria, namun jika ada satu dan lain hal, maka wali nikah tersebut dapat mewakilkannya kepada orang lain yang ditunjuk oleh yang bersangkutan.
Lafal qobul
Sebenarnya kalimat/lafal ijab qobul tergantung dari kebiasaan dan bahasa daerahnya masing-masing. Seperti saya yang tinggal dan menikah di Cianjur, saat qobul saya menggunakan bahasa Sunda, meski jujur saat itu saya tidak/belum begitu menguasainya. Namun sehari sebelumnya, saya terus-menerus menghafalkannya, agar tidak terlihat nervous dan utamanya lagi agar tidak ditertawakan oleh yang hadir saat prosesi berlangsung. He..he...
Berikut beberapa versi pelafalan qobul yang saya tahu dan saya minta langsung dari petugas KUA di daerah saya.
a.  |   Versi Sunda  |  
-  |   "Abdi   nampi nikahna neng .... binti ... kalayan maskawin ku emas ... gram dibayar   kontan"  |  
-  |   "Nampi   abdi nikah ka ... putra teges Bapa ... kalayan nganggo maskawin ku emas ...   gram, dibayar kontan"  |  
-  |   "Tarima   abdi nikah ka ... putra teges Bapa, kalayan nganggo maskawin ku perhiasan   emas ... gram, dibayar kontan"  |  
b.  |   Versi Indonesia  |  
-  |   "Saya   terima nikahnya dan kawinnya ... binti ... dengan maskawinnya yang tersebut   tunai"  |  
-  |   "Saya   terima nikahnya ... putri kandung Bapak, dengan maskawin berupa perhiasan   emas ... gram, dibayar tunai"  |  
-  |   "Terima   saya menikah dengan ... putri kandung Bapak, dengan maskawin berupa perhiasan   emas ... gram, dibayar tunai"  |  
c.  |   Versi Arab  |  
-  |   قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيـْجَهَا   بِالْمَهْرِالْمَذْكُوْرِ نَـقْدًا  |  
"Qobiltu   nikaahahaa wa tazwiijahaa bilmahrin madzkuuri naqdan"  |  |
-  |   ﺒِﻤَﻬَﺎﺮﻤَﺬْﻜُﻮْﺮٍ ﻨِﻜَﺎﺤَﻬَﺎ قَبِلْتُ  |  
"Qobiltu   nikaahahaa bimahaarin madzkuurin"  |  |
d.  |   Versi Inggris  |  
"I   accept her marriage and wedding ..... daughter of mr. .... with the dowry   mentioned above in cash"  |  
Ohya mohon maaf, hanya lafal-lafal di atas yang saya tahu dan saya dapatkan. Sedangkan untuk daerah lainnya, sobat bisa men-translate (menerjemahkan) sesuai bahasa daerah masing-masing dengan referensi dari versi bahasa Indonesia di atas.
3.   Pasca Akad
Nah ceritanya di sini, yang tadinya calon pengantin sekarang sudah resmi menjadi suami istri, adapun acara selanjutnya adalah:
a.  |   Penandatanganan   Akta Nikah  |  
Penandatanganan akta nikah dilakukan oleh   kedua mempelai, wali nikah, dua orang saksi serta penghulu yang menghadiri   akad nikah tersebut  |  |
b.  |   Pembacaan dan Penandatanganan   Sighat Taklik  |  
Sedekat yang saya tahu, sebenarnya sighat taklik tidak wajib dibaca oleh suami   dengan kata lain bisa ya bisa juga tidak, sesuai dengan pasal 23 ayat [1] PMA   No. 11 Tahun 2007 yang menyebutkan "Suami dapat menyatakan sigat taklik". Jujur   saja, saya pun saat menikah dulu tidak membacanya. He..he... Jika suami mengucapkan sighat taklik, maka setelah mengucapkannya juga disarankan untuk menandatanganinya.   Seperti yang tercantum pada pasal 23 ayat [2] PMA No. 11 Tahun 2007  yang menyebutkan "Sigat taklik dianggap sah apabila   ditandatangani suami". Meski pengucapan sighat taklik tidak diwajibkan, untuk memenuhi permintaan para   sobat di atas, tidak ada salahnya jika saya lampirkan teks dari sighat taklik yang ada di bagian   belakang buku nikah.  |  
Teks sighat taklik bahasa Indonesia
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM  |  ||
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ   |  ||
WA AUFUU BIL ‘AHDI INNAL ‘AHDA KAANA   MAS’UULAA  |  ||
وَأَوْفُواْ بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ   مَسْؤُولاً  |  ||
"Tepatilah janjimu, sesungguhnya janji   itu kelak akan dituntut" (QS. al-Isra : 34)  |  ||
SIGHAT TAKLIK  |  ||
Sesudah akad nikah, saya :  |  ||
............................... bin   ........................................... berjanji dengan sesungguh hati,   bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami, dan akan saya   pergauli istri saya yang bernama :  |  ||
................................ binti   ...................................... dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf)   menurut ajaran syari’at agama Islam.  |  ||
Selanjutnya saya mengucapkan sighat taklik   atas istri saya itu sebagai berikut :  |  ||
Sewaktu-waktu saya :  |  ||
1.  |   Meninggalkan istri saya tersebut dua tahun   berturut-turut,  |  |
2.  |   Atau saya tidak memberi nafkah wajib   kepadanya tiga bulan lamanya,  |  |
3.  |   Atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya   itu,  |  |
4.  |   Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan)   istri saya itu enam bulan lamanya.  |  |
Kemudian istri saya tidak ridho dan   mengadukan halnya kepada pengadilan Agama dan pengaduannya dibenarkan serta   diterima oleh pengadilan tersebut, dan istri saya itu membayar uang sebesar   Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai ‘iwad (pengganti) kepada saya,   maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.  |  ||
Kepada pengadilan tersebut saya kuasakan   untuk menerima uang ‘iwad (pengganti) itu dan kemudian menyerahkannya kepada   Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Cq. Direktorat Urusan Agama   Islam dan Pembinaan Syari’ah untuk keperluan ibadah sosial.  |  ||
..........., ................ 20....
Suami,
(....................................)
Teks sighat taklik bahasa Inggris
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ   |  ||
"In the name of Allah, the Rohman, the   Rohim"  |  ||
وَأَوْفُواْ بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ   مَسْؤُولاً  |  ||
" And Fully the promise, verily the   promise shall be questioned about" (QS. al-Isra : 34)  |  ||
SIGHAT TAKLIK  |  ||
After marriage agreement, I am   .......................................... son of Mr.   .............................................. I here with promise   thruthfully that I will fulfill my obligation as a husband, and I will   associate my wife named ...................................................   daughter of Mr. ..................................................... kindly   (mu’asyarah bil ma’rufi) according to the teaching of Islamic religion.  |  ||
Furthermore, I read this sighat taklik for my wife mentioned as follows   :  |  ||
Any time :  |  ||
1.  |   I leave my wife two years continuously;  |  |
2.  |   Or I do not give compulsory basic   necessities of life three months long;  |  |
3.  |   Or I hurt my wife’s body/physic;  |  |
4.  |   Or I neglect/I do not care my wife for six   months long.  |  |
Then my wife is not willing and my wife   complains about her matter to the Religius Court and her complains is   accepted by the court, and my wife pays money in the amount of Rp. 10.000,-   (ten thousand rupiahs) as 'iwadh (substitute to me, then falls my once divorce   to her.  |  ||
To the court mentioned I outhorize to   receive the substitute money and then to hand over it for the need of sociad   devation.  |  ||
..........., ................ 20....
Husband,
(....................................)
c.  |   Penyerahan Mahar/Maskawin  |  
Suami menyerahkan maskawin, di sini bisa   diserahkan semuanya atau jika mas kawinnya berupa barang yang besar atau   jumlahnya banyak bisa juga secara simbolis saja  |  |
d.  |   Penyerahan Buku   Nikah/Kutipan Akta Nikah  |  
Penghulu menyerahkan Buku   Nikah kepada pasangan pengantin baru. Btw, jangan lupa untuk mengabadikannya ya!.   Karena saat ini sobat sudah resmi menjadi pasangan   suami istri loh. He..he...  |  |
e.  |   Nasihat Perkawinan   dan Do’a penutup  |  
Ini bagian terakhir juga biasanya merupakan   bagian yang ditunggu-tunggu oleh mempelai. Nasihat serta do’a penutup   biasanya dilakukan oleh tokoh agama atau keluarga yang ditokohkan. Setelah acara terakhir ini selesai, silahkan   mempelai mempersiapkan tangan untuk menerima ucapan selamat dari para kerabat   dan undangan. Tapi jangan lupa untuk melakukan sujud   syukur pada ALLAH SWT dan ucapkan terima kasih pada para kerabat dan   undangan serta persilahkan mereka makan ya...  |  
Nah demikian sekelumit tips, informasi dan sharing pengalaman, semoga bermanfaat dan tak lupa kembali saya sampaikan "selamat menempuh hidup baru dan semoga terwujud keluargayang sakinah, mawaddah wa rohmah". Amien yaa Robbal 'Aalamien…
Sekian & salam berbagi...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar