1. 
 
 
 
 2. 
 
 
 
 3.  |   Pandanglah orang yang di bawah kamu dan janganlah memandang kepada   yang di atasmu, karena itu akan lebih layak bagimu untuk tidak menghina   kenikmatan ALLAH untukmu. (HR. Muslim) Hendaklah kamu bertakwa kepada ALLAH. Jika seseorang membongkar   keburukan yang diketahuinya pada dirimu janganlah kamu membongkar keburukan   yang kamu ketahui ada pada dirinya. (HR. Ahmad dan Tirmidzi) Ambillah kesempatan lima sebelum lima: mudamu sebelum tua, sehatmu   sebelum sakit, kayamu sebelum melarat, hidupmu sebelum mati, dan senggangmu   sebelum sibuk. (HR. al-Hakim dan al-Baihaqi)  |    |  
  4.  |   Sesungguhnya persoalan-persoalan itu ada tiga macam, yaitu persoalan   yang jelas bagimu kebenarannya maka ikutilah, persoalan yang jelas bagimu   sesatnya maka jauhilah, dan persoalan yang terdapat perselisihan di dalamnya   maka serahkanlah (kembalikan penentuan hukumnya) kepada yang alim (ilmuwan).   (HR. ath-Thabrani)  |  
  5.  |   Usia umatku antara enam puluh dan tujuh puluh tahun. Sedikit dari   mereka yang melampauinya. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)  |  
  6.  |   Barangsiapa bernazar untuk mentaati ALLAH, hendaklah dia mentaatiNya   dan barangsiapa bernazar untuk bermaksiat terhadap ALLAH maka janganlah ia   melakukannya. (HR. Bukhari)  |  
  7.  |   Sa'ad bin Abi Waqqash berkata, "Ketika aku sakit, Rosululloh datang   menjenguk dan aku berkata, "Ya Rosululloh, bolehkah aku mewakafkan   seluruh hartaku?" Nabi SAW menjawab, "Tidak." Aku bertanya   lagi, "Separonya?", Nabi menjawab, "Tidak." Aku bertanya   lagi, "Sepertiganya?" Beliau menjawab, "Meninggalkan   keluargamu dalam keadaan baik (senang) lebih baik daripada membiarkan mereka   miskin mengemis pada orang-orang." (HR. Bukhari)  |  
  
 
  |   Keterangan:   Batas maksimum wasiat adalah sepertiga dari seluruh hartanya, karena   sepertiga itu sudah banyak  |  
  8.  |   Rosululloh bersabda dengan membawakan firman ALLAH dalam hadits   Qudsi: "Pandangan mata adalah panah beracun dari antara panah-panah   Iblis. Barangsiapa meninggalkannya karena takut kepada-KU maka AKU ganti   dengan keimanan yang dirasakan manis dalam hatinya." (HR. al-Hakim)  |  
  9.  |   Mungkin pelampiasan nafsu syahwat sebentar berakibat kesedihan yang   lama. (HR. al-Baihaqi)  |  
  
 
  |   Keterangan:   Banyak kasus yang terjadi, gara-gara melampiaskan nafsu syahwat dengan   berzina lalu hamil, maka hal tersebut menimbulkan trauma yang dalam dan   berkepanjangan bagi sang wanita. Orang tua dan keluarga menjadi sedih dan   malu. Juga akibat-akibat buruk lainnya yang dapat terjadi diluar perkiraan  |  
  10.  |   Mimpi yang baik (sholeh) adalah dari ALLAH dan mimpi (buruk) adalah   dari setan. (Bukhari)  |  
  11.  |   Sesungguhnya yang dimaksud nazar  ialah apa yang diharapkan dengannya keridhoan ALLAH 'Azza wajalla. (HR. Ahmad)  |  
  12.  |   Hak seorang muslim yang memiliki harta (peninggalan untuk   diwasiatkan) ialah tidak melampaui dua malam kecuali wasiatnya sudah tertulis   dan sudah ditangannya. (HR. Muslim)  |  
  13.  |   Mimpi yang baik oleh seorang yang sholeh merupakan satu dari empat   puluh enam bagian dari mimpi kenabian. (HR. Bukhari)  |  
  14.  |   Apabila ALLAH memberikan kenikmatan kepada seseorang hendaknya dia   pergunakan pertama kali untuk dirinya dan keluarganya. (HR. Muslim)  |  
  15.  |   Mimpi yang paling benar ialah (yang terjadi) menjelang waktu sahur   (sebelum fajar). (HR. al-Hakim dan Tirmidzi)  |  
  16.  |   Sesungguhnya ALLAH melampaui ketentuan bagiku dengan (memaafkan)   umatku dalam kesalahan yang tidak disengaja, karena lupa, dan karena dipaksa   melakukannya. (HR. Ibnu Majah)  |  
  17.  |   Buta yang paling buruk ialah buta hati. (HR. asy-Syihaab)  |  
Sumber:
1100 Hadits Terpilih (Sinar Ajaran Muhammad) - Dr. Muhammad Faiz Almath
Penerbit: Gema Insani Press
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar