YAYASAN PENDIDIKAN SYAFHANWADI
PONDOK PESANTREN DARUSSYAFIIYAH NW PESENG
DESA WAJAGESENG KECAMATAN KOPANG KABUPATEN LOMBOK TENGAH 
SURAT KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN PENDIDIKAN SYAFHANWADI
PONDOK PESANTREN DARUSSYAFIIYAH NW PESENG
 NOMOR : 71/YPS.PPDS/SK/2004
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN (GTY) PADA MA/MTs NW PESENG
KETUA YAYASAN PENDIDIKAN SYAFHANWADI
PONDOK PESANTREN DARUSSYAFIIYAH NW PESENG
|    Menimbang Mangingat  Memperhatikan    |      : : :  |      1. 2. 3. 4. 5.  |      Bahwa   untuk kelancaran proses belajar mengajar (PBM) pada  MA/MTs NW Peseng dipandang perlu mengangkat Guru Tetap Yayasan (GTY)  pada Madrasah   tersebut. Keputusan   mentri pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 Tentang Dewan pendidikan dan   komite Sekolah Undang-Undang   Nomor 20 Tahun 2003 Tentang sistem pendidikan Nasional Undang-undang   nomor 33 Tahun 2004 tentang pertimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan   daerah Peraturan   pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang standar Nasional pendidikan (Lembaran   Negara Tahun 2005 Nomor  41)  Hasil Keputusan Rapat Ketua   Yayasan Pendidikan Syafhanwadi Pondok Pesantren Darussyafiiyah NW Peseng  tanggal 19 Agustus  2004 Anggaran   Dasar Rumah Tangga Yayasan Pendidikan Syafhanwadi Pondok Pesantren   darussyafiiyah NW Peseng  |  
|    MEMUTUSKAN  |  |||
|    Menetapkan  Pertama Kedua Ketiga Keempat  |      : : : : :  |      |      Mengangkat saudara Abdul Hanan,S.S sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) pada MA/MTs NW Peseng. Salinan   surat keputusan ini disampaikan kepada yang  bersangkutan   untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Apabila   dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakanperbaikan sebagaimana   mestinya. Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal   ditetapkan. Ditetapkan di    : Peseng Pada tanggal    : 20   Agustus  2004  Ketua Yayasan   Pendidikan Syafhanwadi  Ponpes Darussyafiiyah NW Peseng TGH.M.ABDULLAH SYAFII  |  
Silahkan download file dalam bentuk Word Klik Di Sini 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar