YAYASAN PENDIDIKAN SYAFHANWADI
PONDOK PESANTREN DARUSSYAFIIYAH NW PESENG
DESA WAJAGESENG KECAMATAN KOPANG KABUPATEN LOMBOK TENGAH
SURAT KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN PENDIDIKAN SYAFHANWADI
PONDOK PESANTREN DARUSSYAFIIYAH NW PESENG
NOMOR : 71/YPS.PPDS/SK/2004
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN (GTY) PADA MA/MTs NW PESENG
KETUA YAYASAN PENDIDIKAN SYAFHANWADI
PONDOK PESANTREN DARUSSYAFIIYAH NW PESENG
Menimbang Mangingat Memperhatikan | : : : | 1. 2. 3. 4. 5. | Bahwa untuk kelancaran proses belajar mengajar (PBM) pada MA/MTs NW Peseng dipandang perlu mengangkat Guru Tetap Yayasan (GTY) pada Madrasah tersebut. Keputusan mentri pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 Tentang Dewan pendidikan dan komite Sekolah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang sistem pendidikan Nasional Undang-undang nomor 33 Tahun 2004 tentang pertimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang standar Nasional pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41) Hasil Keputusan Rapat Ketua Yayasan Pendidikan Syafhanwadi Pondok Pesantren Darussyafiiyah NW Peseng tanggal 19 Agustus 2004 Anggaran Dasar Rumah Tangga Yayasan Pendidikan Syafhanwadi Pondok Pesantren darussyafiiyah NW Peseng |
MEMUTUSKAN | |||
Menetapkan Pertama Kedua Ketiga Keempat | : : : : : | | Mengangkat saudara Abdul Hanan,S.S sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) pada MA/MTs NW Peseng. Salinan surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakanperbaikan sebagaimana mestinya. Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Peseng Pada tanggal : 20 Agustus 2004 Ketua Yayasan Pendidikan Syafhanwadi Ponpes Darussyafiiyah NW Peseng TGH.M.ABDULLAH SYAFII |
Silahkan download file dalam bentuk Word Klik Di Sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar