Rabu, 20 November 2013

Cara Perhitungan dan Pembayaran PPN dan PPH Pasal 22


Ilustrasi
Pada Bulan Juli 2012,  Bendahara Dinas ABCD melakukan kegiatan pembelian barang dengan menggunakan dana APBD dan APBN dengan rincian sebagai berikut :
  1. Tanggal 5 Juli 2012, Pembelian Alat Tulis Kantor kepada CV Pena Anda (NPWP/NPPKP : 01.123.467.8-647.000) senilai Rp  1.650.000,-
  2. Tanggal 10 Juli 2012, Pembelian Meubel Kantor kepada CV Indah Furniture (NPWP/NPPKP : 02.123.4.567.8-647.000) senilai Rp 4.730.000,-
  3. Tanggal 20 Juli 2012, Pembelian Printer kepada CV Mega Computer (NPWP/NPPKP : 03.123.456.7-647.000) senilai Rp 700.000,-
Penghitungan Pajak yang harus dipungut
  1. Atas Pembelian tanggal 5 Juli 2012
    Belanja barang senilai Rp 1.650.000,-
    Dasar Pengenaan Pajak (DPP)           =  100/110  x Rp 1.650.000,-     = Rp  1.500.000,-
    PPN yang harus dipungut         =  10%  x  Rp 1.500.000,-          = Rp      150.000,-
  2. Atas Pembelian tanggal 10 Juli 2012
    Belanja
    barang senilai Rp 4.730.000,-
    Dasar Pengenaan Pajak (DPP)                  =  100/110  x Rp 4.730.000,-     =  Rp   4.300.000,-
    PPN yang harus dipungut                 =  10%  x  Rp 4.300.000,-          =  Rp     430.000,-
    PPh Psl 22 yg harus dipungut          =  1,5%  x  Rp 4.300.000,-         =  Rp         64.500,-
    Catatan :
    Apabila rekanan/toko belum mempunyai NPWP, maka PPh Pasal 22 yang harus dipungut adalah 100% lebih tinggi, yaitu menjadi 200% x Rp 1.5% x Rp  4.300.000,-  Rp 129.000,-
  3. Atas Pembelian tanggal 20 Juli 2012
    Belanja barang di bawah Rp 1.000.000,-, Bendahara tidak wajib memungut PPh Pasal 22 dan atau PPN-nya.
 
    Pembuatan SSP
    1. atas pembelian tanggal 5 Juli 2012
      SSP PPN dibuat dengan IDENTITAS REKANAN dan DITANDATANGANI oleh BENDAHARA
    2. atas pembelian tanggal 10 Juli 2012
      SSP PPN dan PPh Pasal 22 dibuat dengan IDENTITAS REKANAN dan DITANDATANGANI oleh BENDAHARA

    Pembuatan SPT Masa PPh Pasal 22
    Pembuatan SPT Masa dimulai dari lampirannya, baru ke Induk SPT-nya.



    source:http://kp2kppacitan.wordpress.com/2012/08/27/tata-cara-pemungutan-penyetoran-dan-pelaporan-pph-pasal-22-dan-ppn-oleh-bendahara-pemerintahpemungut-pph-pasal-22/

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar