Ilustrasi
Pada Bulan Juli 2012, Bendahara Dinas ABCD melakukan kegiatan pembelian barang dengan menggunakan dana APBD dan APBN dengan rincian sebagai berikut :
- Tanggal 5 Juli 2012, Pembelian Alat Tulis Kantor kepada CV Pena Anda (NPWP/NPPKP : 01.123.467.8-647.000) senilai Rp 1.650.000,-
- Tanggal 10 Juli 2012, Pembelian Meubel Kantor kepada CV Indah Furniture (NPWP/NPPKP : 02.123.4.567.8-647.000) senilai Rp 4.730.000,-
- Tanggal 20 Juli 2012, Pembelian Printer kepada CV Mega Computer (NPWP/NPPKP : 03.123.456.7-647.000) senilai Rp 700.000,-
- Atas Pembelian tanggal 5 Juli 2012
Belanja barang senilai Rp 1.650.000,-
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = 100/110 x Rp 1.650.000,- = Rp 1.500.000,-
PPN yang harus dipungut = 10% x Rp 1.500.000,- = Rp 150.000,- - Atas Pembelian tanggal 10 Juli 2012
Belanja barang senilai Rp 4.730.000,-
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = 100/110 x Rp 4.730.000,- = Rp 4.300.000,-
PPN yang harus dipungut = 10% x Rp 4.300.000,- = Rp 430.000,-
PPh Psl 22 yg harus dipungut = 1,5% x Rp 4.300.000,- = Rp 64.500,-
Catatan :
Apabila rekanan/toko belum mempunyai NPWP, maka PPh Pasal 22 yang harus dipungut adalah 100% lebih tinggi, yaitu menjadi 200% x Rp 1.5% x Rp 4.300.000,- Rp 129.000,- - Atas Pembelian tanggal 20 Juli 2012
Belanja barang di bawah Rp 1.000.000,-, Bendahara tidak wajib memungut PPh Pasal 22 dan atau PPN-nya.
- atas pembelian tanggal 5 Juli 2012
SSP PPN dibuat dengan IDENTITAS REKANAN dan DITANDATANGANI oleh BENDAHARA - atas pembelian tanggal 10 Juli 2012
SSP PPN dan PPh Pasal 22 dibuat dengan IDENTITAS REKANAN dan DITANDATANGANI oleh BENDAHARA
Pembuatan SPT Masa dimulai dari lampirannya, baru ke Induk SPT-nya.
source:http://kp2kppacitan.wordpress.com/2012/08/27/tata-cara-pemungutan-penyetoran-dan-pelaporan-pph-pasal-22-dan-ppn-oleh-bendahara-pemerintahpemungut-pph-pasal-22/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar