Minggu, 12 Januari 2014

SURAT EDARAN TUNJANGAN FUNGSIONAL 2014

Nomor              : Kd.10.06/4/PP.01.1/0064/2014                                                          13 Januari 2014
Lampiran           :
Perihal              : EDARAN


Kepada Yth.
Kepala RA,MI, MTs dan MA
Se- Kab. Tasikmalaya


Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Sehubungan Program Subsidi Tunjangan Fungsional  Guru Bukan PNS (STF-GBPNS) RA/Madrasah Tahun 2014, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.       Guru yang ditetapkan sebagai penerima STF GBPNS tahun 2014 yaitu yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1.1. Masih aktif mengajar;
1.2. Tidak pindah tempat tugas;
1.3. Bukan menerima tunjangan profesi;
1.4. Usia maksimal 60 Tahun;
1.5. Tidak tercantum pada peserta PLPG 2013;
1.6. Penerima STF-GBPNS tahun 2013.
2.    Masing-masing kepala RA/Madrasah mengajukan usul penetapan penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS RA/Madrasah tahun 2013 untuk ditetapkan sebagai penerima tahun 2014, dengan melampirkan :
2.1. Foto Copy SK Terakhir sebagai Guru Tetap Non-PNS tahun pelajaran 2013/2014;
2.2. Foto Copy NUPTK;
2.3. Foto Copy Rekening BRI Cabang Singaparna (Rekening Fungsional tahun 2013)
3.       Data usul penetapan tersebut diajukan langsung ke Seksi Pendidikan Madrasah  Cq. Tim Pokja Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS (STF-GBPNS) direkap oleh masing-masing kepala RA/Madrasah dalam bentuk hard copy,  paling lambat tanggal 28 Februari  2014.
4.       Bagi Guru RA/Madrasah penerima Tunjangan Fungsional 2013 sampai batas akhir waktu tanggal yang telah ditentukan tidak melakukan registrasi ulang, maka dianggap mengundurkan diri dan tidak masuk pada usul penetapan  tahun 2014.

Demikian edaran ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan pedoman.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Kepala




Drs. H. DADANG ROMANSYAH, M.SI.
NIP. 195901251986011001
Tembusan, disampaikan kepada :
1.        Yth. Kepala Kanwil Kementerian. Agama Prov. Jabar di Bandung, Up. Pokja Tim Pengelola Tunjangan Fungsional Prov. Jawa Barat;
2.        Yth. Ketua Pokjawas Kankemenag Kab. Tasikmalaya;

3.        Yth Ketua MK2MA, MK2MTs, MK2MI, PD IGRA Kab. Tasikmalaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar