Nomor : Kd.10.06/4/PP.01.1/0064/2014 13 Januari 2014
Lampiran :
Perihal : EDARAN
Kepada Yth.
Kepala RA,MI, MTs dan MA
Se- Kab. Tasikmalaya
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Sehubungan Program Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS (STF-GBPNS) RA/Madrasah Tahun 2014, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Guru yang ditetapkan sebagai penerima STF GBPNS tahun 2014 yaitu yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1.1. Masih aktif mengajar;
1.2. Tidak pindah tempat tugas;
1.3. Bukan menerima tunjangan profesi;
1.4. Usia maksimal 60 Tahun;
1.5. Tidak tercantum pada peserta PLPG 2013;
1.6. Penerima STF-GBPNS tahun 2013.
2. Masing-masing kepala RA/Madrasah mengajukan usul penetapan penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS RA/Madrasah tahun 2013 untuk ditetapkan sebagai penerima tahun 2014, dengan melampirkan :
2.1. Foto Copy SK Terakhir sebagai Guru Tetap Non-PNS tahun pelajaran 2013/2014;
2.2. Foto Copy NUPTK;
2.3. Foto Copy Rekening BRI Cabang Singaparna (Rekening Fungsional tahun 2013)
3. Data usul penetapan tersebut diajukan langsung ke Seksi Pendidikan Madrasah Cq. Tim Pokja Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS (STF-GBPNS) direkap oleh masing-masing kepala RA/Madrasah dalam bentuk hard copy, paling lambat tanggal 28 Februari 2014.
4. Bagi Guru RA/Madrasah penerima Tunjangan Fungsional 2013 sampai batas akhir waktu tanggal yang telah ditentukan tidak melakukan registrasi ulang, maka dianggap mengundurkan diri dan tidak masuk pada usul penetapan tahun 2014.
Demikian edaran ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan pedoman.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Kepala
Drs. H. DADANG ROMANSYAH, M.SI.
NIP. 195901251986011001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar