Minggu, 19 April 2015

SURAT EDARAN UJIKOM PENGAWAS

Nomor                      : Kd.10.06/2/PP.01.1/        /2015                                                           20 April 2015
Lampiran  : -
Perihal                     : EDARAN 


Kepada Yth
Tenaga Pendidik dilingkungan Kementerian Agama
Kabupaten Tasikmalaya

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Nomor : Kw. 10.2/2/PP.00/2121/2015 tanggal 17 April 2015 tentang Uji Kompetensi Calon Pengawas Madrasah Tahun 2015, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.        Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat akan melaksanakan Uji Kompetensi Calon Pengawas Madrasah. Penetapan usul calon peserta ke tingkat provinsi berdasarkan hasil verifikasi dokumen dan pengamatan yang dilakukan oleh Tim Seleksi di Tingkat Kabupaten. (Seksi Pendidikan Madrasah, Pokjawas dan Analis Kepegawaian);
2.        Calon peserta maksimal berusia 53 tahun (per tanggal 31 desember) dan berpangkat/golongan minimal Pembina/IV/a.
3.        Calon peserta uji kompetensi harus melengkapi persyaratan sebagai berikut :
3.1.    Foto Copy Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (dilegalisir);
3.2.    Foto Copy Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (dilegalisir);
3.3.    Foto Copy Kartu Pegawai (dilegalisir);
3.4.    Foto Copy Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat terakhir (dilegalisir);
3.5.    Foto Copy Surat Keputusan (SK) Jabatan Kepala Madrasah (dilegalisir); (jika ada);
3.6.    Foto Copy Ijazah mulai S1, S2 dan S3; (dilegalisir)
3.7.    Foto Copy Sertifikat Pendidik (dilegalisir);
3.8.    Asli daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) tahun 2013 dan SKP tahun 2014.
4.        Persyaratan tersebut diatas disusun sesuai urutan dan dijilid rapih paling lambat kami terima tanggal 22 April 2015 di Seksi Pendidikan Madrasah.

Demikian edaran ini kami sampaikan untuk diperhatikan.

Wassalamu’alai                                                              

                                                                                           Kepala

                                                                                           ttd

                                                                                           Drs. H. AGUS ABDUL KHOLIK, M.M
                                                                                           NIP. 196208171991031003

Tembusan, disampaikan kepada :
1.        Yth. Kepala Kanwil Kementerian. Agama Prov. Jabar di Bandung;
2.        Yth. Ketua Pokjawas Kankemenag Kab. Tasikmalaya.

Senin, 13 April 2015

Tanda hitam di dahi bekas sujud

Image result for bekas sujud di dahi
Sujud

Pertanyaan:bagaimana sebenarnya sebenarnya maksud dari hadist nabi tentang masalah nabi benci kepada tanda hitam yg ada di dahi, krna ada tgk2 yg memper-eleh msalah hitam di dahi,
dia mencontohkan abu kuta krueng dan abu tumin saja tidak hitam di dahi, bagaimna itu tgk??
Jawab :
Adanya pemahaman bahwa tanda hitam di dahi merupakan karunia Allah kepada orang-orang yang banyak sujud adalah berangkat dari pemahaman sebagian umat Islam terhadap firman Allah yang berbunyi :
مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ
Artinya : Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu lihat mereka ruku' dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud (Q.S. al-Fath : 29)

Sebagaimana kita perhatikan ayat di atas, sebenarnya tidak ada penegasan bahwa yang dimaksud dengan bekas sujud tersebut adalah munculnya warna hitam di dahi, tetapi yang ada hanya perkataan “tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud”. Jadi bekas sujud tersebut ada pada wajahnya, tidak khusus pada dahi, tetapi bisa pada dahi dan juga bisa pada bagian wajah lainnya, bahkan juga bisa pada keseluruhan wajah. Untuk mencari penafsiran yang benar firman Allah ini, mari kita merujuk kepada penafsiran kitab-kitab tafsir yang mu’tabar yang sering menjadi rujukan ulama kita dalam menafsirkan al-Qur’an, yakni antara lain :
1.      Tafsir al-Khazin karya ‘Alauddin al-Khazin, menjelaskan :
Terjadi perbedaan pendapat ulama mengenai makna “tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud” kepada dua pendapat. Pendapat pertama tanda itu muncul pada hari qiyamat nanti. Berdasarkan pendapat ini, dikatakan tanda itu berupa cahaya putih yang muncul pada wajah mereka yang dengan sebabnya mereka dikenali nanti di hari akhirat sebagai orang yang gemar sujud di dunia. Ini salah satu riwayat yang berasal dari Ibnu Abbas. Pendapat lain berdasarkan pendapat pertama ini adalah bagian wajah mereka yang kena sujud bagaikan bulan purnama. Pendapat lain mengatakan mereka akan dibangkit pada hari akhirat nanti dalam keadaan putih yang indah sehingga mereka dikenali dengannya.
Pendapat kedua mengatakan tanda itu muncul di dunia. Wajah mereka bersinar pada waktu siang karena banyak shalat pada waktu malam. Pendapat lain berdasarkan pendapat kedua ini mempunyai perilaku yang yang baik, khusyu’ dan tawadhu’. Pendapat lainnya bersih wajah karena berjaga malam. Hal itu dapat dikenali pada dua orang dimana salah satunya berjaga malam untuk shalat dan ibadah, sedangkan satunya lagi berjaga malam untuk main-main Maka begitu pagi tiba, nyatalah beda antara keduanya, pada wajah orang shalat muncul cahaya dan sinar, sedangkan pada wajah yang gemar main-main muncul kegelapan. Pendapat lain lagi berdasarkan pendapat kedua ini munculnya bekasan tanah pada dahi mereka karena mereka sujud atas tanah, bukan atas kain.[1]

2.      Tafsir Ibnu Katsir mengatakan :
Dalam menafsirkan tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka” Ibnu Abbas mengatakan perilaku yang baik. Mujahid dan lainnya mengatakan khusyu’ dan tawadhu’. Al-Suddi mengatakan shalat memperbaguskan wajah. Sebagian salaf mengatakan orang yang banyak shalat pada waktu malam akan memperbagus wajahnya pada waktu siang. [2]

3.      Tafsir al-Thabari ;
Dalam tafsirnya, Al-Thabari setelah menyebut pendapat-pendapat mengenai penafsiran “tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka”sebagaimana yang telah dikemukakan al-Khazin dan Ibnu Katsir di atas,  beliau mengatakan :
“Pendapat yang lebih tepat adalah sesungguhnya Allah Ta’ala memberitahukan bahwa mereka adalah kaum yang disifati dengan suatu sifat dari bekas sujud dan sifat itu tidak terkhusus pada suatu waktu, maka itu ada pada setiap waktu. Karena itu, tanda mereka yang dapat dikenali mereka dengan sebabnya adalah bekas Islam, yakni berupa khusyu’, hidayah, zuhud, perilaku yang baik, bekas menunai ibadah fardhu dan sunnatnya. Sedangkan di akhirat tanda-tanda mereka sebagaimana khabar tentangnya adalah putih pada wajahnya, putih pada tangan dan kakinya karena bekas wudhu’ dan putih wajah karena bekas sujud.[3]
4.      Tafsir al-Qurthubi :
Dalam Tafsir al-Qurthubi selain dari pendapat-pendapat di atas disebutkan juga  Malik menyatakan tanda mereka pada wajah mereka berupa bekas sujud, yaitu tanah yang bersangkut pada dahi mereka pada ketika sujud. Pendapat ini juga merupakan pendapat Sa’id bin Jubair. Ibnu Juraij mengatakan berwibawa dan bercahaya. Syimr bin Athiah mengatakan pucat wajah karena mendirikan malam. Hasan mengatakan apabila kamu melihat mereka, kamu sangka mereka sakit, padahal mereka tidak sakit. Zhahak mengatakan tidak ada bekas apapun pada wajah mereka, tetapi itu pucat.[4]
5.      Tafsir al-Jalalain dan Hasyiah nya, al-Shawi.
Dalam Tafsir al-Jalalain disebutkan cahaya putih yang dapat dikenali mereka dengan sebabnya di hari akhirat kelak. Dalam al-Shawi ‘ala al-Jalalain dikatakan terjadi perbedaan pendapat mengenai makna tanda tersebut. Sebagian ulama mengatakan bagian wajah yang kena sujud itu dilihat pada hari kiamat laksana bulan purnama. Pendapat lain mengatakan pucat wajah karena berjaga malam. Sebagian lain berpendapat khusyu’ yang muncul pada anggota tubuh sehingga seperti dilihat mereka dalam keadaan sakit, padahal mereka tidak sakit. Selanjutnya al-Shawi menegaskan tidak termasuk dari maksud tanda dari bekas sujud itu apa yang dilakukan oleh sebagian orang bodoh yang sengaja memperlihatkan tanda bekas sujud pada dahinya, maka itu adalah perbuatan kaum Khawarij. Kemudian al-Shawi mengutip hadits Nabi yang berbunyi :
اني لابغض الرجل واكره اذا رايت بين عينيه اثر السجود
Artinya : Sesungguhnya aku sangat membenci seseorang apabila aku melihat di antara dua matanya bekas sujud.[5]
Hadits yang dikemukakan oleh al-Shawi di atas merupakan inti dari hadits dari Syarik bin Syihab, beliau berkata :
 كُنْتُ أَتَمَنَّى أَنْ أَلْقَى رَجُلًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يُحَدِّثُنِي عَنِ الْخَوَارِجِ، فَلَقِيتُ أَبَا بَرْزَةَ فِي يَوْمِ عَرَفَةَ فِي نَفَرٍ مِنْ أَصْحَابِهِ، فَقُلْتُ:يَا أَبَا بَرْزَةَ، حَدِّثْنَا بِشَيْءٍ سَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَقُولُهُ فِي الْخَوَارِجِ. قَالَ: أُحَدِّثُكَ بِمَا سَمِعَتْ أُذُنَايَ وَرَأَتْ عَيْنَايَ: أُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بِدَنَانِيرَ يُقَسِّمُهَا، وَعِنْدَهُ رَجُلٌ أَسْوَدُ، مَطْمُومُ الشَّعْرِ، عَلَيْهِ ثَوْبَانِ أَبْيَضَانِ، بَيْنَ عَيْنَيْهِ أَثَرُ السُّجُودِ، فَتَعَرَّضَ لِرَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَأَتَاهُ مِنْ قِبَلِ وَجْهِهِ فَلَمْ يُعْطِهِ شَيْئًا، فَأَتَاهُ مِنْ قِبَلِ يَمِينِهِ فَلَمْ يُعْطِهِ شَيْئًا، ثُمَّ أَتَاهُ مِنْ خَلْفِهِ فَلَمْ يُعْطِهِ شَيْئًا، فَقَالَ: وَاللَّهِ يَا مُحَمَّدُ مَا عَدَلْتَ فِي الْقِسْمَةِ مُنْذُ الْيَوْمِ. فَغَضِبَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - غَضَبًا شَدِيدًا ثُمَّ قَالَ: " وَاللَّهِ لَا تَجِدُونَ بَعْدِي أَحَدًا أَعْدَلَ عَلَيْكُمْ مِنِّي " قَالَهَا ثَلَاثًا.ثُمَّ قَالَ: " يَخْرُجُ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ رِجَالٌ - كَانَ هَذَا مِنْهُمْ - هَدْيُهُمْ هَكَذَا، يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ، كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ، لَا يَرْجِعُونَ إِلَيْهِ ". وَوَضَعَ يَدَهُ عَلَى صَدْرِهِ " سِيمَاهُمُ التَّحْلِيقُ، لَا يَزَالُونَ يَخْرُجُونَ حَتَّى يَخْرُجَ آخِرُهُمْ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمْ فَاقْتُلُوهُمْ " قَالَهَا ثَلَاثًا " شَرُّ الْخَلْقِ وَالْخَلِيقَةِ " قَالَهَا ثَلَاثًا».
Artinya : Aku berharap bisa bertemu dengan salah seorang shahabat Rasulullah SAW yang bisa menceritakan hadits tentang Khawarij kepadaku. Suatu hari aku berjumpa dengan Abu Barzah yang berada bersama satu rombongan para shahabat pada hari ‘Arafah. Aku berkata kepadanya, “Ceritakanlah kepadaku hadits yang engkau dengar dari Rasulullah SAW tentang Khawarij !”. Beliau berkata, “Akan kuceritakan kepada kamu suatu hadits yang didengar sendiri oleh kedua telingaku dan dilihat oleh kedua mataku. Sejumlah uang dinar diserahkan kepada Rasulullah SAW lalu beliau membaginya. Ada seorang yang berkulit hitam dan plontos kepalanya dan ada bekas sujud di antara kedua matanya. Dia mengenakan dua lembar kain berwarna putih. Dia mendatangi Rasulullah SAW dari arah depan, tetapi Rasulullah SAW tidak memberinya sesuatupun, kemudian dia mendatanginya dari arah kanan, tetapi Rasulullah SAW juga tidak memberikannya sesuatupun, lalu dia mendatanginya dari arah belakang, namun Rasulullah SAW pun tidak memberikannya. Dia lantas berkata, “Hai Muhammad hari ini engkau tidak membagi dengan adil”. Mendengar ucapannya, Nabi marah besar. Beliau bersabda, “Demi Allah, setelah aku meninggal dunia kalian tidak akan menemukan orang yang lebih adil dibandingkan diriku”. Demikian beliau ulangi sebanyak tiga kali. Kemudian beliau bersabda, “Akan keluar dari arah timur orang-orang yang seperti itu penampilan mereka. Dia adalah bagian dari mereka. Mereka membaca al-Qur’an namun al-Qur’an tidaklah melewati tenggorokan mereka. Mereka melesat dari agama sebagaimana anak panah melesat dari binatang sasarannya kemudia mereka tidak akan kembali kepada agama. Rasulullah SAW meletak tangan beliau di dadanya, kemudian mengatakan, ciri khas mereka adalah plontos kepala. Mereka akan selalul muncul sehingga muncul yang terakhir dari mereka. Apabila kalian melihatnya, maka bunuhlah mereka. Demikian beliau ulangi sebanyak tiga kali. Mereka adalah seburuk-buruk kejadian dan makhluq. Demikian beliau ulangi sebanyak tiga kali. (H.R. Ahmad dan al-Azraq bin Qais, telah dinyatakan tsiqqah oleh Ibnu Hibban, sedangkan rijal lainnya adalah shahih)[6]
Kesimpulan
1.      Tidak ditemukan penafsiran ulama tafsir sebagaimana terlihat dalam kutipan di atas yang menafsirkan bahwa tanda sujud yang dimaksud dalam firman Allah Q.S. al-Fath : 29 di atas bermakna tanda hitam di dahi sebagaimana anggapan sebagian umat Islam dewasa ini. Bahkan ada hadits yang mencela orang-orang yang mempunyai tanda hitam tersebut.
2.      Menurut hemat kami celaan Rasulullah SAW sebagaimana tersebut dalam hadits di atas berlaku bagi orang-orang yang sengaja membuat tanda tersebut (boleh jadi  sengaja menekan dengan keras ketika sujud) untuk memperlihat kepada orang lain (riya) bahwa dia adalah orang yang gemar sujud kepada Allah. Ini merupakan ciri khas orang Khawarij sebagaimana penjelasan hadits di atas dan juga sebagaimana yang dikemukakan oleh al-Shawi di atas.
3.      Orang yang tidak ada tanda hitam pada sujudnya tidak berarti dia bukan orang yang gemar sujud, karena kalau sujud dengan tekanan yang pelan atau sujud atas lapik seperti kain, sajadah dan lainnya, maka Insya Allah dahinya tidak berbekas.
4.      Boleh jadi seseorang karena gemar sujud, maka dahinya berbekas tanda hitam.  Mudah-mudahan bagi orang ini, Allah menggantikan dahinya tersebut dengan dahi yang bercahaya di hari akhirat kelak seandainya tanda hitam itu bukan karena dibuat-buat.



[1] ‘Alauddin al-Khazin, Tafsir al-Khazin, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. IV, Hal. 172
[2] Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut Juz. VII, Hal. 337
[3] Al-Thabari, Tafsir al-Thabari, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 265
[4] Al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, Maktabah Syamilah, Juz. XVI, Hal. 293
[5] Al-Shawi, Hasyiah al-Shawi ‘ala al-Jalalain, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. IV, Hal. 106
[6] Al-Haitsami, Majma’ al-Zawaid, Maktabah Syamilah, Juz. VI, Hal. 229, No. Hadits 10408
disalin sesuai dengan aslinya dari http://kitab-kuneng.blogspot.com

Minggu, 12 April 2015

Bagimana Hukum air percikan basuh najis berat (anjing dan babi)

Pertanyaan : bagaimana hukum percikan air pertama setelah basuhan tanah pada menyucikan benda terkena anjing ?

Jawab :
Dalam kitab Syarh al-Mahalli ‘ala al-Minhaj disebutkan :
(وَالْأَظْهَرُ طَهَارَةُ غُسَالَةٍ تَنْفَصِلُ بِلَا تَغَيُّرٍ وَقَدْ طَهُرَ الْمَحَلُّ) لِأَنَّ الْمُنْفَصِلَ بَعْضُ مَا كَانَ مُتَّصِلًا بِهِ وَقَدْ فُرِضَ طُهْرُهُ
“Menurut pendapat yang lebih zhahir, suci air pembasuh najis yang sudah terpisah apabila tidak berubah dan sudah suci mahal (benda yang dibasuh), karena air yang sudah terpisah tersebut merupakan sebagian dari air yang masih bersambung dengan mahal. Sedangkan mahal itu memang sudah suci.”

Selanjutnya al-Mahalli menjelaskan dua pendapat lain yang berbeda dengan pendapat di atas, yakni pendapat yang mengatakan najis air pembasuh najis. Pendapat lain lagi yaitu qaul qadim yang mengatakan suci menyucikan.[1]
Berdasarkan pendapat yang dianggap lebih rajih oleh al-Nawawi di atas (pendapat yang lebih zhahir di atas), maka hukum air yang sudah dipakai untuk membasuh najis tergantung kepada kesucian benda yang sudah dibasuh dengan air itu sendiri. Karenanya, apabila benda yang sudah dibasuh dengan air tersebut sudah dihukum suci, maka air yang sudah digunakan untuk membasuhnya, hukumnya juga suci. Hal ini juga berlaku bagi air yang sudah digunakan untuk membasuh najis berat seperti anjing dan babi. Dengan demikian, air basuh najis berat seperti anjing dan babi yang pertama sampai dengan ke- enam, hukumnya adalah najis karena membasuh pertama sampai dengan ke-enam belum menyucikan najis. Sedangkan air basuh yang ketujuh adalah suci karena mahalnya sudah suci. Kesimpulan ini sesuai dengan pensyarahan dari ‘Amirah terhadap penjelasan al-Mahalli di atas, yakni sebagai berikut :
قَوْلُ الشَّارِحِ (وَفِي الْقَدِيمِ أَنَّهَا مَطْهَرَةٌ) يُعَبَّرُ عَنْ هَذَا بِأَنَّ لِلْغُسَالَةِ حُكْمَ نَفْسِهَا قَبْلَ الْوُرُودِ، وَعَنْ الثَّانِي بِأَنَّ لَهَا حُكْمَ الْمَحَلِّ قَبْلَ الْوُرُودِ وَعَنْ الْأَوَّلِ بِأَنَّ لَهَا حُكْمَ الْمَحَلِّ بَعْدَ الْوُرُودِ، وَعَلَى هَذِهِ الْأَقْوَالِ يَنْبَنِي حُكْمُ الْمُتَطَايِرِ مِنْ غَسَلَاتِ الْكَلْبِ، فَلَوْ تَطَايَرَ مِنْ الْأُولَى فَعَلَى الْأَظْهَرِ يُغْسَلُ سِتًّا، وَعَلَى الثَّانِي سَبْعًا، وَعَلَى الْقَدِيمِ لَا شَيْءَ.
“Perkataan pensyarah “Menurut pendapat qadim, air basuhan najis adalah suci menyucikan”, di’ibarat dari ini (qaul qadim) dengan “Bagi air basuhan najis adalah hukum dirinya sendiri sebelum datang kepada mahal”. Di’ibarat dari qaul kedua (qaul najis) dengan “Bagi air basuhan najis adalah hukum mahal sebelum datang air” dan  ‘ibarat dari qaul pertama (qaul azhhar/rajih di atas) dengan “Bagi air basuhan najis adalah hukum mahal sesudah datang air kepada mahal.” Berdasarkan pendapat-pendapat ini, maka dibangun pendapat-pendapat mengenai hukum percikan-percikan dari bekas basuhan anjing. Maka seandainya percikan air itu dari membasuh pertama kalinya, maka berdasarkan pendapat azhhar, hendaknya dibasuh enam kali,  berdasarkan pendapat kedua, maka dibasuh tujuh kali dan berdasarkan pendapat qadim tidak perlu dibasuh sama sekali.”[2]
Kesimpulan
1.      Berdasarkan pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’i, air percikan dari basuhan najis anjing adalah najis apabila percikan itu datang dari membasuh pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan ke-enam. Najisnya ini karena mahalnya belum suci.
2.      Air basuhan najis anjing ketujuh adalah suci
3.      Air percikan dari basuhan najis anjing yang pertama wajib dibasuh enam kali, dan yang kedua wajib dibasuh lima kali, yang ketiga wajib dibasuh empat kali, yang keempat wajib dibasuh tiga kali, yang kelima wajib dibasuh dua kali dan yang ke-enam wajib dibasuh satu kali.



[1] Jalaluddin al-Mahalli, Syarh al-Mahalli ‘ala al-Minhaj, (dicetak pada hamisy Qalyubi wa ‘Amirah) Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. I, Hal. 75
[2] ‘Amirah, Hasyiah Qalyubi wa ‘Amirah ‘ala Syarh al-Mahalli,  Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. I, Hal. 75
sumber:http://kitab-kuneng.blogspot.com/2015/04/hukum-air-percikan-basuh-najis-berat.html

Minggu, 05 April 2015

REVISI 14 APRIL SURAT EDARAN TUNJANGAN FUNGSIONAL GBPNS 2015

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Bersama ini kami sampaikan surat edaran Tunjangan Fungsional Guru bukan PNS 2015 dan Data Base Guru NON PNS,  untuk dijadikan bahan pedoman bagi seluruh Kepala RA/Madrasah dilingkungan kementerian Agama Kab. Tasikmalaya.


Wassalamu'alaikum Wr.Wb
Ttd

Kasi Penma


*Catatan:
1. Surat Edaran, Pernyataan, Contoh Surat Usulan, Form Rekap Bisa di download di sini
2. Daftar Guru NON PNS Yang layak untuk diusulan TFG (Terlampir) bisa di download disini
3. Conto Format Rekap Usulan bisa di download disini

Profil Indroyono Soesilo ; Menteri Koordinator Kemaritiman

 

Nama Lengkap : Indroyono Soesilo
Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, Jawa Barat, 27 Maret 1955
Agama : Islam
Jabatan : Kepala Badan Riset Kelautan dan Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan
PENDIDIKAN :
Umum :
- Jurusan Teknik Geologi ( 1978 )
- Jurusan Remote Sensing University Michigan, Amerika Serikat ( 1981 )
- Jurusan Geologic Remote Sensing The University of Iowa, Amerika Serikat ( 1987 )
Khusus :
- Remote Sensing Satellite Ground Station Management Training, Canada, ( 1992 )

PERJALANAN KARIER :
Pekerjaan :
- Dosen luar biasa kursus staf senior TNI-AD Seskoad Bandung ( 1991 )
- Asisten laboratorium petrografi dan asisten kampus lapangan geologi, Karang Sambung Dep. Teknik ITB ( 1976 - 1978 )
- Research asistant, Department of Geology, Amerika Serikat The University of Iowa ( 1981 - 1986 )
- Teaching assistant, Department of Geology The University of Iowa, Amerika Serikat ( 1983 - 1986 )
- Dosen luar biasa Sesko ABRI Bandung ( 1988 - 1989 )
- Dosen luar biasa, jurusan Meteorologi dan Geofisika ITB ( 1994 - 1995 )
- Dosen luar biasa Program Pascasarjana Program Studi Teknik Sipil Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Surabaya ( 1995 )
- Dosen luar biasa Fakultas Teknologi Mineral Jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti (1996)
- Dosen Fakultas MIPA UI ( 1997 )
Pemerintahan :
- Direktur Jenderal Penyerasian Riset dan Eksplorasi Laut Departemen Kelautan dan Perikanan
- Kepala Subdirektorat Inventarisasi Sumber Daya Alam (Tisda) Matra Dirgantara (BPPT) ( 1992 - 1995 )
- Direktur Inventarisasi Sumberdaya Alam (Tisda) BPPT ( 1993 - 1997 )
- Anggota Panitia Tetap Dewan Kelautan Nasional Departemen Kelautan dan Perikanan ( 1997 )
- Deputi Ketua BPPT, Bidang Pengembangan Kekayaan Alam ( 1997 - 1998 )
- Deputi Kepala BPPT Bidang Teknologi Pengembangan Sumberdaya Alam ( 1998 )
- Kepala Badan Riset Kelautan dan Perikanan ( 2001 )
- Direktur Sumberdaya Perikanan & Aquakultur Organisasi Pangan Dunia atau Food and Agricultural Organization (FAO) (2013-sekarang)

KEGIATAN LAIN :
- Ketua Kelompok Kerja Sumberdaya Alam dan Lingkungan Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia ( 1997 )
- Anggota Dewan Riset Nasional (DRN) ( 1999 )

PENGHARGAAN :
- Worldwide Permina Foundation Award USA ( 1980 )
- Indonesian Cultural Foundation Award USA ( 1981 )
- Isabel-Demple Foundation Award USA ( 1984 )
- Member, Sigma XI, Scientific Research Honor Society USA ( 1987 )
- Adhicipta Rekayasa Persatuan Insinyur Indonesia ( 1993 )
- Satya Lencana Pembangunan RI ( 1995 )
- Who's Who of The World ( 1998 )
- Satya Lencana Karya Satya X Tahun ( 1999 )
- Bintang Ajasa Utama ( 1999 )

KELUARGA :
- DR.Ir. Dwisuryo Indroyono Soesilo M.Sc., A.P.U (isteri)


dikutip dari Kompas.com

Kitab Bukhari Muslim beserta Terjemahannya

 Hasil gambar untuk kitab bukhari muslim
Download Kitab Bukhari Muslim beserta terjemahannya, Bahasa Inggris, Indonesia, Jerman dan lain-lain. Silahkan download pada Link Berikut:

Download Kitab Bukhari Muslim

Sabtu, 04 April 2015

Pentunjuk dan Jadwal Upload Emis Online Semester Genap TP. 2014/2015



Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Malam Temen-temen OPM....
Berikut kami sampaikan jadwal upload EMIS Semester genap TP.2014/2015. sesuai dengan yang dijadwalkan oleh Team EMIS Pusat, Kabupaten Lombok Timur mendapat jadwal mulai tanggal 11 s.d 15 April 2015. sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Operator lembaga hanya bisa login apabila sudah memasuki tanggal yang telah dijadwalkan. Selain pada jadwal yang telah ditentukan maka lembaga tidak dapat login kedalam aplikasi emis online.
  2. Semua Lembaga Pendidikan baik RA/MI/MTs/MA wajib melakukan upload data. mengingat data emis akan digunakan sebagai data acuan dalam perencanaan program dan anggaran, misalnya anggaran BOS, BSM, Sertifikasi, TFG, TPP, Beasiswa, Akreditasi, bantuan sarpras dll.
  3. Ketik atau Klik alamat ini : emispendis
4.      Pada tampilan Masuk Aplikasi masukan
Nama Pengguna / Username : NSM masing-masing lembaga
Sandi / pasword : lembaga ( apabila di semester ganjil belum merubah )
NSM dan Sandi sama dengan yang digunakan pada saat pengisian Aplikasi EMIS Desktop
  1. Setelah berhasil login selanjutnya untuk segera mengubah Password lembaga terlebih dahulu, agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, dengan cara klik menu pada pojok kanan atas lalu klik ubah pass maka akan tampil form isian selanjutnya isikan password yang diinginkan pada kolom 1 dan ulangi lagi password yang sama pada kolom 2, terakhir klik simpan
  2. Cek lagi titik koordinat lokasi lembaga, karena masih ada beberapa lembaga yang salah mengisikan titik koordinat (tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya), edit jika masih tidak sesuai dengan lokasi lembaga,
  3. Langkah selanjutnya Upload data hasil backup emis desktop sesuai dengan petunjuk penggunaan aplikasi antara lain :
  • Upload Data Lembaga
  • Upload Data Sarana
  • Upload Data Rekap Siswa
  • Upload Data Rekap Personal (PTK)
  • Upload Data Detail Siswa
  • Upload Data Detail Personal (PTK)
  • Upload Data Detail Lulusan
9. Terakhir klik Kirim Data maka secara otomatis aplikasi mengkonfirmasi ke admin EMIS Kabupaten.
10. Hal-hal lain apabila mengalami masalah bisa bergabung dengan FacebookGroup “EMIS KEMENAG NTB” dan Group “FORUM OPERATOR KEMENAG LOMBOK TIMUR”.

Demikian untuk segera dipersiapkan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.