Nomor : Kd.10.06/2/PP.01.1/ /2015 20 April 2015
Lampiran : -
Perihal : EDARAN
Kepada Yth
Tenaga Pendidik dilingkungan Kementerian Agama
Kabupaten Tasikmalaya
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Nomor : Kw. 10.2/2/PP.00/2121/2015 tanggal 17 April 2015 tentang Uji Kompetensi Calon Pengawas Madrasah Tahun 2015, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat akan melaksanakan Uji Kompetensi Calon Pengawas Madrasah. Penetapan usul calon peserta ke tingkat provinsi berdasarkan hasil verifikasi dokumen dan pengamatan yang dilakukan oleh Tim Seleksi di Tingkat Kabupaten. (Seksi Pendidikan Madrasah, Pokjawas dan Analis Kepegawaian);
2. Calon peserta maksimal berusia 53 tahun (per tanggal 31 desember) dan berpangkat/golongan minimal Pembina/IV/a.
3. Calon peserta uji kompetensi harus melengkapi persyaratan sebagai berikut :
3.1. Foto Copy Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (dilegalisir);
3.2. Foto Copy Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (dilegalisir);
3.3. Foto Copy Kartu Pegawai (dilegalisir);
3.4. Foto Copy Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat terakhir (dilegalisir);
3.5. Foto Copy Surat Keputusan (SK) Jabatan Kepala Madrasah (dilegalisir); (jika ada);
3.6. Foto Copy Ijazah mulai S1, S2 dan S3; (dilegalisir)
3.7. Foto Copy Sertifikat Pendidik (dilegalisir);
3.8. Asli daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) tahun 2013 dan SKP tahun 2014.
4. Persyaratan tersebut diatas disusun sesuai urutan dan dijilid rapih paling lambat kami terima tanggal 22 April 2015 di Seksi Pendidikan Madrasah.
Demikian edaran ini kami sampaikan untuk diperhatikan.
Wassalamu’alai
Kepala
ttd
Drs. H. AGUS ABDUL KHOLIK, M.M
NIP. 196208171991031003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar