Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1022 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RAMadrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2015, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sasaran atau Penerima STF-GBPNS tahun 2015 adalah guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut :
1.1 Berstatus sebagai Guru RA/Madrasah Bukan PNS atau CPNS;
1.2 Aktif mengajar di RA, MI MTs dan MA;
1.3 Berstatus sebagai GURU TETAP pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (Negeri/Swasta);
1.4 Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
1.5 Maksimal berusia 59 Tahun (terhitung bulan Desember 2015).
2. Masing-masing kepala RA/Madrasah mengidentifikasi, menghimpun dan mengusulkan calon penerima STF-GBPNS tahun 2015 yang terdaftar dalam data terlampir, setiap calon yang diajukan harus disertai dengan dokumen pendukung yang meliputi :
2.1 Print Out Kartu NUPTK
2.2 Format NUPTK S-08 bisa diambil di seksi Penmad
2.3 Foto Copy SK sebagai Guru Tetap tahun pertama dan tahun terakhir (dari Yayasan untuk RA/Madrasah swasta dan dari Kemenag untuk madrasah Negeri);
2.4 Surat Keterangan Mengajar 2 tahun terakhir yang dilampiri dengan jadwal mengajar;
2.5 Foto Copy Ijazah terakhir (S1/Non S1);
2.6 Surat Pernyataan Kinerja (Format Terlampir);
2.7 Foto Copy KTP dan Foto Copy Rekening BRI;
2.8 Bagi yang Rutin (dijilid dengan PLASTIK MIKA WARNA KUNING Rangkap 2 ) ;
2.9 Bagi yang PLPG tahun 2014 (dijilid dengan PLASTIK MIKA WARNA BIRU Rangkap 2 ) ;
3. Data usul penetapan tersebut diajukan langsung ke Seksi Pendidikan Madrasah Cq. Tim Pokja Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS (STF-GBPNS) direkap oleh masing-masing kepala RA/Madrasah dalam bentuk hard copy, berkas dikumpulkan dari mulai tanggal 01 Oktober 2015 paling lambat tanggal 16 Oktober 2015. (Format usulan terlampir) bisa di download
Tidak ada komentar:
Posting Komentar