Profesi guru merupakan profesi khusus, yang memerlukan persyaratan kompetensi yang khusus pula. Kompetensi guru yang bersifat khusus itu memerlukan perlakuan yang khusus pula. Penyandang profesi guru menerima penghargaan dan kesejahteraan yang bersifat khusus. Karena itu perlu ada keseimbangan antara kompetensi yang mereka miliki dengan penghargaan dan kesejahteraan yang diterimanya.
Uji
Tidak ada komentar:
Posting Komentar