Kamis, 01 Oktober 2015

Guru PNS dan NON PNS Ikut UKG Tahun 2015 Hasilnya Jadi Pertimbangan Berikut


Profesi guru merupakan profesi khusus, yang memerlukan persyaratan kompetensi yang khusus pula. Kompetensi guru yang bersifat khusus itu memerlukan  perlakuan yang khusus pula.  Penyandang profesi guru menerima penghargaan dan  kesejahteraan yang bersifat khusus. Karena itu perlu ada  keseimbangan antara kompetensi yang mereka miliki dengan  penghargaan dan kesejahteraan yang diterimanya.

Uji

Tidak ada komentar:

Posting Komentar