Kamis, 28 Januari 2016

Sanggahan Jadwal Penerimaan CPNS Tahun 2016

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang Sanggahan Terkait Dengan Adanya Jadwal Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2016. Surat edaran MenPAN-RB bernomor B/501/M.PAN.RB/01/2016di rilis di laman menpan.go.id.

Surat edaran tersebut sebagai sanggahan terhadap informasi jadwal penerimaan CPNS tahun 2016 yang beredar di media cetak, media online, dan media online. MenPAN-RB menyatakan informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan masyarakat. Sampai saat ini, formasi untuk penerimaan CPNS tahun 2016 belum ditetapkan. Masyarakat diminta untuk menunggu sampai dikeluarkannya surat resmi mengenai rekruitmen CPNS dari MenPAN-RB.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Kementerian PAN-RB meminta kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian. khususnya para Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk menginformasikan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing mengenai ketidak-benaran penjadwalan penerimaan CPNS dimaksud", yang Sobat PAIMA kutip dari Surat Edaran MenPAN-RB tertanggal 27 Januari 2016.
Perlu diketahui, sejak tahun 2014 pemerintah telah mengembangkan sistem seleksi CPNS dengan sistem CAT (Computer Assisted Test). Dengan sistem ini, dalam pelaksanaan seleksi CPNS tidak ada pihak manapun yang dapat membantu kelulusan peserta, apalagi tanpa mengikuti seleksi akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) penggangkatan sebagai CPNS. Berikut dokumen surat edaran tersebut:
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : Menpan


Aplikasi Prota dan Promes Guru Kelas Berbasis Excel


Program Semester dan Program tahunan akan lebih mudah penggunaannya dengan aplikasi Prota dan Promes ini, biasa pada Program Tahunan maupun semester dalam penggunaannya kita selalu gunakan cara manual baik ceklist dan sebagainya.

Dalam program administrasi kelas tentu ini cukup membantu rekan-rekan guru lihat sebagai berikut:


Setiap mata pelajaran yang tersedia otomatis menuju laman prota

Rabu, 27 Januari 2016

USAID PRIORITAS - WEST JAVA

Terima Kasih atas datanya. Namun Baru saja Kantor Pusat Jakarta meminta kelengkapan data Sekolah/Madrasah untuk
memudahkan pelaksanaan pelatihan dan distribusi buku B3
yang akan langsung dikirim ke Alamat Gugus Tempat Pelatihan.
Kelengkapan data tersebut diantaranya adalah:

1.       Alamat Sekolah inti tempat pelatihan gugus.
2.       Nama Ketua Gugus/KKM dan No. Hp
3.       Kepala Madrasah dan No. Hp
4.       Jumlah Siswa Kelas 1,2, dan 3 (L/P), dan
5.       Nama Guru yang akan dilatih (Guru Kelas 1-3)
6.       Tabel warna kuning adalah data yang harus dilengkapi.

Mohon data terlampir akhir bulan ini bisa dikirim ke saya. sebelum tanggal 1 Februari soalnya harus di kirim ke pusat. Data yang sudah di isi bisa di kirim lewat email. mapendakbtasikmalaya@yahoo.com

daftar terlampir bisa di download disini

Pemberitahuan VerVal Data TPG Terhutang

Sehubungan dengan pelaksanaan Verifikasi dan Validari Data Tunjangan Profesi Guru (TPG) Terhutang di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai bahan review oleh BPKP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Nomor Dj.I/Set.I/I/KU.00.2/212/2016 tanggal 22 Januari 2016 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Tunjangan Profesi Guru Terhutang. Surat yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Madrasah Negeri (MIN, MTsN, dan MAN) di Seluruh Indonesia, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : Dirjen Pendis

Buat OPM...Pratayang Fitur Baru SIMPATIKA: Ajuan SKBK

Bagi pengguna layanan SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama) berikut adalah fitur baru yang sedang ditunggu-tunggu, yaitu Ajuan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) dan Pengesahan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas). Mari kita tengok seperti apa fitur baru ini…


Dengan melihat tabel di atas, teman-teman guru pasti sudah paham apa yang dimaksud. Semua data yang dibutuhkan untuk penilaian kelayakan pemberian Tunjangan Profesi, mulai dari data sekolah atau madrasah tempat mengajar, mata pelajaran yang diampu, pemenuhan rasio guru dan siswa, serta jam tugas mengajar, semuanya tersedia. Demikian pula bagi guru yang mempunyai beban tugas tambahan, data-datanya juga bisa dimasukkan, seperti nama tugas, kategori tugas, dan tentu saja penyetaraan tugas tambahan terhadap jumlah jam mengajar.
Sebagai bagian dari SIMPATIKA, fitur Ajuan SKBK juga menghormati prinsip layanan SIMPATIKA secara umum, yaitu sistem menjamin proses pengelolaan data yang lebih transparan, terpadu, akurat, cepat, mudah, dan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, serta bekerja secara realtime online (daring waktu-nyata). Fitur baru Ajuan SKBK dalam SIMPATIKA ini mempunyai 3 (tiga) keunggulan utama, yaitu:
1. Bekerja secara realtime online dan terpadu
Sistem yang bersifat realtime online dan terpadu memungkinkan proses pengajuan SKBK bisa dipantau setiap saat secara langsung dari mana saja dan kapan saja. Guru yang mengajukan SKBK bisa memantau seluruh proses pengajuannya dari awal hingga akhir. Setiap guru bisa mengetahui apakah SKBK yang diajukannya telah diproses dan dinilai dengan benar. Begitu sebuah ajuan SKBK selesai dinilai, saat itu juga guru yang bersangkutan dapat melihat hasilnya melalui akun SIMPATIKA masing-masing. Dengan demikian, tak ada waktu tunggu dalam pemrosesan data, serta terpusat dan terpadu dalam penyajian data.
2. Data berbasis data nyata jadwal mengajar guru
Data utama SKMT dan SKBK diambil dari sumber primer jadwal mengajar guru yang sebenarnya. Informasi jumlah jam mengajar, rasio guru dan siswa, mata pelajaran yang diampu, dan sebagainya, diambil langsung dari jadwal kelas dan guru yang telah ada dalam layanan SIMPATIKA. Sistem penjadwalan dalam SIMPATIKA cukup cerdas untuk bisa mencegah adanya jadwal ganda atau jadwal bentrok. Ini berkat sistem yang terpadu dalam SIMPATIKA. Dengan demikian, data yang digunakan dalam SKMT dan SKBK lebih akurat, terpercaya, dan dapat dipertanggung-jawabkan keabsahannya.
3. Penilaian yang terotomasi oleh sistem
Penilaian kelayakan SKBK dalam layanan SIMPATIKA dilakukan secara otomatis oleh sistem berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku untuk Tunjangan Profesi. Sepanjang data primer yang dimasukkan adalah data yang benar maka penilaian hasil kelayakan juga benar dan sesuai aturan. Tidak ada pemasukan data berulang sehingga kemungkinan data ganda atau salah entri menjadi sangat kecil. Dengan demikian, hasil penilaian SKBK dari layanan SIMPATIKA untuk penentuan kelayakan Tunjangan Profesi menjadi lebih akurat, cepat, mudah, dan akuntabel.
Dengan 3 keunggulan tersebut, fitur Ajuan SKBK dalam layanan SIMPATIKA menjadifitur eksklusif yang belum tersedia di layanan-layanan lain sejenis.

Layanan SIMPATIKA yang bekerja secara realtime online, terpadu, dan pintar, membuat pihak Kantor Kemenag dari kota dan kabupaten hingga tingkat nasional menjadi sangat terbantu dalam pengelolaan PTK secara lebih profesional, cepat, mudah, dan lengkap. Sistem layanan SIMPATIKA menjamin aturan dan prosedur dilaksanakan dengan benar, data-data yang digunakan bersumber dari data sebenarnya, serta proses yang cepat dan mudah dengan bantuan teknologi, sehingga keluaran dari sistem ini adalah informasi yang akurat dan dapat dipertanggung-jawabkan.

Fitur Ajuan SKBK ini akan segera diluncurkan dalam bulan Februari 2016. Kapan tepatnya? Tunggu saja tanggal tayangnya di SIMPATIKA.

Diskriminasi Syarat Pembuatan NUPTK

NUPTK oh NUPTK sebuah kode unik dambaan para guru. Bagaimana tidak Nomor Unik bagi Pendidik yang diberikan oleh pusat ini seolah merupakan senjata terakhir bagi guru. Dalam beberapa tahun terakhir NUPTK menjadi syarat untuk mengikuti sertifikasi pendidik. Dan tak kalah penting NUPTK juga sebagai syarat untuk mendapatkan berbagai macam tunjangan guru.

Yap sesuai judul di atas, kita akan bahas

Selasa, 26 Januari 2016

Skema Pelaksanaan Sertifikasi Guru Kemenag 2016 - 2019

RDP Komisi VIII DPR RI dengan Dirjen Pendis
Berikut ini merupakan  Informasi Terbaru terkait Skema Pelaksanaan Sertifikasi Guru Kemenag 2016 - 2019 yang berasal dari situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia.
Jakarta (Pinmas) — Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama menyepakati untuk memastikan bahwa pelaksanaan sertifikasi guru 2016-2019 dapat tercapai sesuai dengan skema rencana yang disusun Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Hal tersebut mengemuka dan menjadi salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat  Komisi VIII DPR RI dengan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengenai Permasalahan Pengelolaan dan Anggaran Guru, Tenaga Kependidikan dan Kurikulum, masa persidangan III Tahun Sidang 2015-2016 di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (21/1).
Kepada pemerintah, Komisi VIII DPR RI mendorong Dirjen Pendidikan Islam untuk meningkatkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan implementasi kurikulum sehingga tidak terjadi tumpang tindih penerapan kurikulum antara kurikulum 2013 dan kurikulum KTSP 2006.
Komisi VIII juga mendorong Dirjen Pendidikan Islam untuk meningkatkan sinergi dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengatasi permasalahan kekurangan Guru PAI di sekolah serta melakukan sinergi untuk meningkatkan perbaikan mekanisme Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Selain itu, dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut disimpulkan agar Kemenag melakukan langkah-langkah evaluasi melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam proses rekruitmen dan pembinaan terhadap guru PAI di sekolah yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Ikut mendampingi Dirjen Pendis, Direktur Mapenda Nur Kholis Setiawan dan Direktur PAI Amin Haedari serta dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~