Selasa, 26 Januari 2016
Mendagri,Gaji Ke 14 Dibayar Menjelang Penerimaan Siswa Baru
Gaji Ke 13 ada Gaji Ke-14 pun ada dan akan dibayarkan begitu berita yang kami lansir dari www.setkab.go.id, kebijakan baru Gaji Ke-14 akan dibayarkan oleh Mendagri hal ini makin kuat dikala berita berikut,
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengemukakan, pemerintah belum bisa merealisasikan kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2016 ini, karena
Senin, 25 Januari 2016
Kisi-Kisi USBN PAI 2016
Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah (US), atau Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) semakin dekat. Maka dalam rangka upaya peningkatan mutu Pendidikan Agama Islam pada satuan pendidikan melalui Ujian Sekolah, Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI bekerjasama dengan Tim Ahli yang relevan telah menyusun kisi-kisi soal USBN PAI tahun pelajaran 2015/2016.
Terkait dengan penyusunan soal serta penyelenggaraan dan penilaian mapel PAI diserahkan kepada daerah/Sekolah masing-masing. Untuk keperluan di maksud, dapat memberdayakan KKG-PAI, MGMP-PAI maupun Pokjawas-PAI.
Berikut Kisi-Kisi USBN PAI tingkat SD, SMP, SMK, dan SMK Tahun 2016 yang dapat Sobat PAI unduh gratis:
Semoga Kisi-Kisi USBN PAI ini bermanfaat bagi siswa, guru, orang tua siswa, dan para insan pendidikan.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : Dirjen Pendis
Kisi Kisi Soal Ujian PAI SD, SMP, SMA 2016
Ditjen Pendis Kemenag secara resmi telah menerbitkan Kisi Kisi Ujian
Nasional dan Ujian Sekolah berstandar nasional untuk tingkat SD, SMP dan SMA mata pelajaran
Pendidikan Agama Islam (PAI) Kisi Kisi US UN 2016 ini disusun
berdasarkan kurikulum 2013.
Kisi Kisi Soal Ujian PAI
Kisi-kisi Soal PAI Tingkat SD TP 2015-2016 |
Kisi-kisi Soal PAI dan Budi Pekerti Tingkat SMP TP 2015-2016 |
Nasional dan Ujian Sekolah berstandar nasional untuk tingkat SD, SMP dan SMA mata pelajaran
Pendidikan Agama Islam (PAI) Kisi Kisi US UN 2016 ini disusun
berdasarkan kurikulum 2013.
Kisi Kisi Soal Ujian PAI
Kisi-kisi Soal PAI Tingkat SD TP 2015-2016 |
Kisi-kisi Soal PAI dan Budi Pekerti Tingkat SMP TP 2015-2016 |
Label:
2016,
Guru,
Kisi Kisi Soal,
SD,
SMA,
SMK,
SMP,
Ujian Nasional
Cara Cek Nilai Akreditasi Sekolah/Madrasah
Akreditasi Sekolah merupakan suatu proses penilaian terhadap sekolah atau madrasah yang diselenggarakan oleh lembaga Badan Akreidtasi Nasional Sekolah-Madrasah atau disingkat BAN-SM. Akreditasi sekolah merupakan pengakuan dan penilaian dari beberapa pihak yang berwenang. Pemerintah melakukan akreditasi sekolah untuk menilai kelayakan program atau
satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu
Jadi PNS Hasil Suap?
Di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amr berkata, "Rasulullah SAW telah melaknat orang yang memberi dan menerima suap." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Ibnul Arabi mengatakan bahwa suap adalah setiap harta yang diberikan kepada seseorang yang memiliki kedudukan untuk membantuatau meluluskan persoalan yang tidak halal. Al-Murtasyi sebutan untuk orang yang menerima suap, ar-Rasyi sebutan untuk orang yang memberikan suap sedangkan ar-Ra'isy adalah perantaranya. (Fathul Bari juz V hal 246)
Al-Qori mengatakan ar-Rasyi dan al-Murtasyi adalah orang yang memberi dan menerima suap, ia merupakan sarana untuk mencapai tujuan dengan bujukan (rayuan). Ada yang mengatakan bahwa suap adalah segala pemberian untuk membatalkan hak seseorang atau memberikan hak kepada orang yang salah. (Aunul Ma’bud juz IX hal 357)Suap adalah pemberian seseorang yang tidak memiliki hak kepada seseorang yang memiliki kewenangan (jabatan), baik berupa uang, barang atau lainnya untuk membantu si pemberi mendapatkan sesuatu yang bukan haknya atau menzhalimi hak orang lainnya, seperti pemberian hadiah yang dilakukan seseorang agar dirinya diterima sebagai pegawai di suatu perusahaan/instansi, agar anaknya di terima di suatu sekolah favorit/perguruan tinggi, pemberian kepada seorang guru agar anaknya naik kelas, pemberian hadiah kepada seorang hakim agar dia terbebaskan dari hukuman dan lainnya, walaupun fakta yang ada sebenarnya mereka semua tidak berhak atau tidak memiliki persyaratan untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan dari pemberiannya tersebut.
Al-Hafizh menyebutkan suatu riwayat dari Farrat bin Muslim, dia berkata, "Suatu ketika Umar bin Abdul Aziz meninginginkan buah apel dan ia tidak mandapati sesuatu pun dirumahnya yang bisa digunakan untuk membelinya maka kami pun menungang kuda bersamanya. Kemudian dia di sambut oleh para biarawan dengan piring-piring yang berisi apel. Umar bin Abdul Aziz mengambil salah satu apel dan menciumnya namun mengembalikannya ke piring tersebut. Aku pun bertanya kepadanya tentang hal itu. Maka dia berkata, "Aku tidak membutuhkannya." Aku bertanya, "Bukankah Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar menerima hadiah?" dia menjawab, "Sesungguhnya ia bagi mereka semua adalah hadiah sedangkan bagi para pejabat setelah mereka adalah suap." (Fathul Bari juz V hal 245 – 246)
Suap merupakan dosa besar sehingga Allah SWT mengancam para pelakunya, baik yang memberikan maupun yang menerimanya dengan laknat atau dijauhkan dari rahmat-Nya bahkan, sebagaimana diriwayatkan oleh an-Nasai dari Masruq berkata, "Apabila seorang hakim makan dari hadiah maka sesungguhnya dia telah memakan uang sogokan. Apabila dia menerima suap maka ia telah menghantarkannya kepada kekufuran." Masruq mengatakan barangsiapa yang meminum khamr maka sungguh ia telah kufur dan kekufurannya adalah tidak diterima shalatnya selama 40 hari.
Namun apabila pemberian hadiah terpaksa dilakukan oleh seseorang kepada pejabat yang berwenang dalam permasalhannya untuk mendapatkan haknya atau menghilangkan kezhaliman atas dirinya maka hal ini dibolehkan bagi si pemberi dan diharamkan bagi si penerima.
Syekhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa para ulama telah mengatakan, "Sesungguhnya pemberian hadiah kepada wali amri—orang yang diberikan tanggung jawab atas suatu urusan—untuk melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan atasnya adalah haram, baik bagi yang memberikan maupun menerima hadiah itu, dan ini adalah suap yang dilarang Nabi saw.
Adapun apabila orang itu memberikan hadiah kepadanya untuk menghentikan kezaliman terhadapnya atau untuk mendapatkan haknya maka hadiah ini haram bagi si penerima dan boleh bagi si pemberinya, sebagaimana sabda Nabi SAW, "Sesungguhnya aku memberikan suatu pemberian kepada salah seorang dari mereka maka dia akan keluar dengan mengepit (diantara ketiaknya) api neraka. Beliau SAW ditanya, "Wahai Rasulullah saw mengapa engkau memberikan kepada mereka? Beliau SAW menjawab, "Mereka enggan kecuali dengan cara meminta kepadaku dan Allah tidak menginginkan kau berlaku pelit." (Majmu’ Fatawa juz XXXI hal 161)
Perlakuan Terhadap Penghasilan dari Suap
Dikarenakan suap menyuap (sogok) adalah prilakuyang diharamkan maka penghasilan yang didapat pun bisa dikategorikan sebagai penghasilan yang haram. Di dalam suap ini selain melanggar rambu-rambu Allah SWT dalam mencari penghasilan, ia juga mengandung kezhaliman yang nyata terhadap orang-orang yang memiliki hak.
وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
"dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil." (QS. Al-Baqoroh : 188)
Imam al-Qurthubi mengatakan, "Makna ayat ini adalah janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lainnya dengan cara yang tidak benar." Dia menambahkan bahwa barangsiapa yang mengambil harta orang lain bukan dengan cara yang dibenarkan syariat maka sesungguhnya ia telah memakannya dengan cara yang batil. Diantara bentuk memakan dengan cara yang batil adalah putusan seorang hakim yang memenangkan kamu sementara kamu tahu bahwa kamu sebenarnya salah. Sesuatu yang haram tidaklah berubah menjadi halal dengan putusan hakim." (al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz II hal 711)
Untuk itu bagi seorang muslim hendaklah mencari nafkah dengan cara-cara yang dibenarkan syariat sehingga setiap rupiah yang didapatnya mendapatkan berkah dari Allah SWT.
Keberkahanseseorang tidaklah ditentukan dari banyak atau sedikitnya harta yang dimilikinya namun dari halal atau tidaknya harta tersebut. Seberapa pun harta yang dimiliki seseorang ketika memang itu semua didapat dengan cara-cara yang halal dan dibenarkan syariat maka di dalam harta itu terdapat keberkahan dari Allah SWT.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : eramuslim.com
Seragam PNS Kembali Berubah Lagi
Seragam Pegawai Negeri Sipil beberapa kali mengalami perubahan, kali ini sedikit perubahan yang berbeda pada Permendagri yang telah ada.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merencanakan perubahan seragam dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup kantor kementerian dan pemerintahan daerah (Pemda). Namun, perubahan tersebut baru akan berlaku setelah terbit Peraturan Mendagri (Permendagri).“
Minggu, 24 Januari 2016
Moratorium CPNS Terbatas
JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, menegaskan bahwa kebijakan moratorium Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terus dilanjutkan. Pemerintah belum memiliki rencana melaksanakan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Hal tersebut diungkapkan Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (20/1).
"Pemerintah mengambil kebijakan bahwa moratorium penerimaan CPNS terus dilanjutkan. Pemerintah belum merencanakan pengadaan ASN, baik dari jalur P3K maupun jalur umum," kata Yuddy.Meski begitu, lanjut Yuddy, moratorium ini bersifat terbatas. Karena pemerintah masih tetap membuka penerimaan pegawai khusus untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, penegak hukumdan sekolah kedinasan.
"Moratorium ini tetap dikecualikan untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, penegak hukum dan sekolah kedinasan. Fokus kita tahun ini lebih kepada penerimaan untuk guru-guru, untuk tenaga-tenaga medis, dan aparat penegak hukum," kata Yuddy.
Yuddy menjelaskan, kebijakan moratorium ini dibuat karena tuntutan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara yang mengharuskan adanya penataan sumber daya manusia aparatur agar lebih berkualitas dan profesional. Di sisi lain, situasi anggaran pemerintah saat ini masih terbatas. Karena itu, pemerintah saat ini perlu rehat dulu dalam penerimaan pegawai.
"Kita juga harus melakukan penelaahan terhadap jumlah pegawai dan kebutuhan pelayanan masyarakat. Apakah sudah memadai atau tidak. Kita lakukan moratorium. Sehingga kita bisa rehat dan melihat secara jernih kebutuhan aparatur kita seperti apa," kata Yuddy.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman mengatakan, Komisi II bersama pemerintah masih akan membahas mengenai penanganan eks Tenaga Honorer Kategori II. Menurutnya, Presiden tidak mungkin tidak tahu mengenai masalah ini.
"Kita pelajari semuanya, tidak mungkin Presiden tidak tahu. Tidak mungkin pemerintah tidak menangkap aspirasi rakyat. Makanya akan kita bahas lagi dalam pertemuan satu atau dua minggu ke depan," kata Rambe.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : HUMAS MENPANRB)
Langganan:
Postingan (Atom)




