Senin, 23 Desember 2013

Diberitahukan kepada seluruh guru PNS RA / MI / MTs / MA swasta, yg terlanjur sudah mencairkan tunjangan sertifikasi nya, yg SK PENDIS / NRG belum turun, agar segera menghadap kami untuk membuat surat pernyataan bermaterai rp 6000, bagi yg tidak mengindahkan hal ini, akan kami beri Sanksi, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar