Kamis, 05 Desember 2013

PENGUMUMAN URGENT BUAT MAN DAN MAS SE-KAB TASIKMALAYA

Untuk melengkapi persyaratan pada tahap Usulan Pencairan BOS Dikmen Provinsi Tahun 2013, kami sampaikan format dokumen sebagai berikut :

A.  Dokumen dari Sekolah/Madrasahke Tim Pengelola Kab/Kota
1.    Surat Permohonan  Penerima BOS (Form.E);
2.    SK Pengelola BOS (Disesuaikan dengan format Sekolah/Madrasah);
3.    RKAS (Form K-1);
4.    RKAS (Form K-2);
5.    Surat Pernyataan Tanggungjawab (K-7a atau K-7b);
6.    Profile Sekolah;
7.    Daftar Siswa (K2-a);
8.    Akta Notaris mengenai pendirian lembaga atau dokumen lain yang dipersamakan;
9.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Sekolah/Madrasah;
10.Surat keterangan domisili lembaga dari Desa/Kelurahan setempat;
11.Ijin operasional/tanda daftar lembaga dari instansi yang berwenang;
12.Bukti kontrak sewa gedung/bangunan (bagi lembaga yang kantornya menyewa);
13.Salinan/fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atas nama Kepala Sekolah/Madrasah/Ketua Tim Pengelola BOS;
14.Halaman NPHD yang ditandatangani dan distempel Sekolah/Madrasah (1 lembar bermaterai cukup ditandatangani Kepala Sekolah/Madrasah, 1 lembar bermaterai cukup ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, 2 lembar tidak bermaterai. Semua ditandatangani Kepala dan distempel Sekolah/Madrasah).
15.Kuitansi (1 lembar bermaterai cukup, 3 lembar tidak bermaterai. Semua ditandatangani Kepala dan distempel Sekolah/Madrasah).
16. MAP  warna HIJAU.
Dokumen tersebut pada point A.1. sampai dengan A.15. diserahkan oleh Sekolah/ Madrasah kepada Tim Pengelola BOS Dikmen di Kabupaten/Kota masing-masing paling lambat  hari SABTU  tanggal 7 Desember 2012. Di KEMENAG.



Bagi MAN/MAS, yang sudah mengumpulkan berkas, mhon dicek ulang kembali dan dilengkapi berkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar