Untuk melengkapi persyaratan pada tahap Usulan Pencairan BOS Dikmen Provinsi Tahun 2013, kami sampaikan format dokumen sebagai berikut :
A. Dokumen dari Sekolah/Madrasahke Tim Pengelola Kab/Kota
1. Surat Permohonan Penerima BOS (Form.E);
2. SK Pengelola BOS (Disesuaikan dengan format Sekolah/Madrasah);
3. RKAS (Form K-1);
4. RKAS (Form K-2);
5. Surat Pernyataan Tanggungjawab (K-7a atau K-7b);
6. Profile Sekolah;
7. Daftar Siswa (K2-a);
8. Akta Notaris mengenai pendirian lembaga atau dokumen lain yang dipersamakan;
9. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Sekolah/Madrasah;
10.Surat keterangan domisili lembaga dari Desa/Kelurahan setempat;
11.Ijin operasional/tanda daftar lembaga dari instansi yang berwenang;
12.Bukti kontrak sewa gedung/bangunan (bagi lembaga yang kantornya menyewa);
13.Salinan/fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atas nama Kepala Sekolah/Madrasah/Ketua Tim Pengelola BOS;
14.Halaman NPHD yang ditandatangani dan distempel Sekolah/Madrasah (1 lembar bermaterai cukup ditandatangani Kepala Sekolah/Madrasah, 1 lembar bermaterai cukup ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, 2 lembar tidak bermaterai. Semua ditandatangani Kepala dan distempel Sekolah/Madrasah).
15.Kuitansi (1 lembar bermaterai cukup, 3 lembar tidak bermaterai. Semua ditandatangani Kepala dan distempel Sekolah/Madrasah).
16. MAP warna HIJAU.
Dokumen tersebut pada point A.1. sampai dengan A.15. diserahkan oleh Sekolah/ Madrasah kepada Tim Pengelola BOS Dikmen di Kabupaten/Kota masing-masing paling lambat hari SABTU tanggal 7 Desember 2012. Di KEMENAG.
Bagi MAN/MAS, yang sudah mengumpulkan berkas, mhon dicek ulang kembali dan dilengkapi berkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar