Dimana Anggaran pengadaan Seragam dinas baru PNS/ASN dalam permendagri no 68 tahun 2015 yang sebenarnya sudah jauh-jauh hari diinstruksikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berupa surat, penyempurnaan pakain dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku untuk semua pegawai negeri sipil di Indonesia.
Surat atau pesan tersebut sekaligus revisi mengenai Permendagri tentang pemakaian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar