Jumat, 27 November 2015
Mekanisme Pemberian Tunjangan Kinerja Pada PNS Fungsional Penerima Tunjangan Profesi
Perpres atau Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Dilingkungan Badan Kepegawaian Negara, Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selain itu Tunjangan Kinerja Juga Mengatur syarat Pembayaran pada Tunjangan Profesi/Sertifikasi dalam hal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar