Tampilkan postingan dengan label Simpatika. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Simpatika. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Februari 2016

Gagal Unggah Hasil Scan SK

Gagal Unggah Scan SK
Selalu gagal saat melakukan unggah hasil scan SK adalah salah satu kondisi yang banyak dialami oleh para pendidik (pengguna Simpatika). Baik saat mengunggah hasil scan SK Inpassing saat Verval Inpassing maupun unggah hasil scan Sertifikat Pendidik dan Ijazah terakhir saat Verval NRG di layanan Simpatika.
Keduanya, Verval Inpassing maupun Verval NRG, memang mensyaratkan untuk mengunggah hasil scan SK dan Ijazah terakhir. Di samping mengisi data sesuai dengan SK yang diterimanya.
Kenapa Kok Selalu Gagal Unggah SK?
Bisa jadi hal sepele ini membuat stress sebagian pendidik saat melakukan Verval Inpassing maupun Verval NRG.
Kenapa bisa terjadi?
Tentang kegagalan saat unggah SK Inpassing (tentunya sama dengan saat Verval NRG), pernah saya tulis dalam artikel tentang permasalahan seputar Verval Inpassing.
Ada tiga kemungkinan yang menjadi penyebab terjadinya kegagalan proses upload hasil pindai SK tersebut. Ketiganya adalah :
1. Format, ukuran, dan resolusi gambar hasil scan SK
2. Cache dan riwayat browser
3. Kekuatan dan signal internet
Dari masing-masing penyebab itu, baru bisa kita tentukan cara menanganinya.
Solusi Tidak Bisa Unggah SK Inpassing dan NRG

Sesuai dengan kemungkinan penyebab yang telah disebutkan di atas, pastikan bahwa:

1. Format, Ukuran, dan Resolusi Gambar Hasil Scan Benar

Pastikan gambar hasil scan SK tersebut memenuhi persyaratkan sebagai berikut:

a. Berformat JPG, PNG, atau GIF.

b. Berukuran minimal 200 KB dan maksimal 1 MB.

c. Menggunakan resolusi 96 dpi.

Format Gambar

Saat melakukan scan pastikan gambar hasil scan tersimpan dalam format JPG, PNG, atau GIF. Jangan menyimpan dalam bentuk PDF. Beberapa operator madrasahtampaknya rancu dengan unggah gambar hasil scan SK Operator di situs Emis yang menggunakan format PDF. Sekali lagi, layanan Simpatika tidak pernah menggunakan gambar berformat PDF. Sejak awal, format gambar yang digunakan selalu JPG, PNG, dan GIF.

Ukuran Gambar

Ukuran gambar harus antara 200 KB hingga 1 MB. Jangan kurang dari 200 KB dan jangan lebih dari 1MB. Ada baiknya, saat melakukan scaning (pemindaian) memilih mode dokumen sehingga hasil scan tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil.

Jika masih terlalu besar, perkecil dengan berbagai program pengolah gambar seperti Photoshop, Coreldraw, Paint, Ms. Picture Manager (Microsoft Office 2010), ataupun lainnya.

Berikut ini video tutorial memperkecil ukuran gambar dengan menggunakan Ms. Picture Manager (Microsoft Office 2010). Mengingat program ini menjadi program bawaan yang pasti tersedia jika komputernya menggunakan Microsoft Office. Untuk menonton video, klik link berikut ini : Cara Mudah Mengecilkan Gambar dan Foto dengan Ms Picture Manager

Baca juga : Pratayang Fitur Baru SIMPATIKA

Resolusi Gambar

Umumnya hasil foto dan scan dokumen menghasilkan gambar dengan resolusi 96 dpi. Namun jika sebelumnya program scanning atau foto pernah di-setting ulang, bisa saja menghasilkan gambar dengan resolusi yang lebih besar atau lebih kecil.

Cek resolusi gambar dengan cara :
a. Klik kanan gambar hasil scan
b. Pilih (klik)Properties
c. Klik menu Details
d. Lihat di bagian 'Image' pada data Horizontal resolution dan Vertical resolution. Keduanya harus berisikan 96 dpi.
Jika terlalu besar, perkecil dengan software pengolah gambar seperti photoshop dan coreldraw. Pada Photoshop, caranya adalah :
a. Klik 'Image'
b. Klik 'Image Size'
c. Kemudian ubah besar (angka) pada kolom Resulution

Merubah Resolusi Gambar
Pada Coreldraw, caranya adalah :
a. Klik 'File'
b. Klik 'Export'
c. Pilih Save Type menjadi JPG-JPEG Bitmaps lalu klik 'Export'
d. pada jendela yang muncul, isikan nilai Resolution menjadi 96
e. Klik OK
2. Bersihkan Cache Browser yang Digunakan
Cache browser bisa jadi menjadi biang masalah gagalnya unggah gambar scan SK dalam layanan Simpatika.
Jika format, ukuran, dan resolusi sudah benar namun masih gagal juga saat mengunggah hasil scan ke layanan Simpatika, coba bersihkan cache browser dengan cara sebagai berikut.
a. Pada browser Google Chrome:
- Klik menu kontrol (gambar tiga garis bersusun) di pojok kanan atas
- Klik 'Alat Lainnya'
- Klik 'Hapus data penjelajahan'
- Muncul kotak dialog 'Hapus data penjelajahan'
- Centang pada jenis informasi (terutama 4 jenis teratas)
- Klik 'Hapus data penjelajahan'
- Jika perlu, restart (tutup lalu buka lagi) browser Anda
b. Pada browser Firefox:
- Klik menu kontrol (gambar tiga garis bersusun) di pojok kanan atas
- Klik menu kontrol (gambar tiga garis bersusun) di pojok kanan atas
- Terbuka tab pengaturan firefox, klik 'Advanced' atau 'Canggih'
- Klik 'Network' atau 'Janringan'
- Pada bagian 'Cached Web Conten' atau 'Konten Web Tembolok' klik 'Clear Now' atau 'Bersihkan Sekarang'
- Jika perlu, restart (tutup lalu buka lagi) browser Anda
Jika masih bermasalah, atau kesulitan saat membersihkan cache browser, coba dengan menggunakan komputer lain.
3. Kekuatan dan Stabilitas Signal Internet
Signal yang kurang kuat atau tidak stabil dapat mengakibatkan proses gagal unggah. Pastikan signal internetAnda mencukupi dan stabil.
Itulah beberapa kemungkinan penyebab terjadinya gagal unggah SK di layanan Simpatika. Dan solusi untuk mengatasi kendala gagal unggah SK. Semoga bermanfaat bagi rekan-rekan PTK, Operator Madrasah, dan Kepala Madrasah dalam ber-Simpatika.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : Simpatikapati.com


Senin, 08 Februari 2016

Pengembangan Program SIMPATIKA Tahun 2016

Pelaksanaan updating data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Madrasah pada SIMPATIKA Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016 ini merujuk pada Surat Dirjen Pendis Nomor : Dj.I/PP.00/311/2016 Perihal Pengembangan Program SIMPATIKA Tahun 2016.

Baca juga : Fitur Baru SIMPATIKA :  Ajuan SKBK & Pengesahan SKMT

Pada surat tersebut disampaikan bahwa berdasarkah hasil updating data Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah melalui SIMPATIKA pada periode Semester 1 (gasal) Tahun Pelajaran 2015/2016 yang telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 lalu. Direktorat Pendidikan Madrasah akan melaksanakan pengembangan program SIMPATIKA pada Semester 2 (genap) Tahun Pelajaran 2015/2016 yang efektif dimulai tanggal 1 Februari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016.
Adapun rincian program yang di maksud adalah sebagai berikut :
1. Seleksi program Sertifikasi Guru Tahun 2016;
2. Cetak SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) berbasis online (berbasis isian Jadwal Mengajar);
3. Verifikasi dan validasi NRG lanjutan;
4. Verifikasi dan validasi Program Inpassing bagi Guru Bukan PNS;
5. Registrasi UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2016;
6. Penerbitan NPK (Nomor PTK Kemenag);
7. Basis data perencanaan tunjangan profesi tahun anggaran 2017;
8. Penataan dan pendistribusian Guru dalam rangka memenuhi pemetaan kebutuhan guru (Otomasi perhitungan kelebihan/kekurangan guru kelas, guru mapel PAI, dan guru mapel non PAI berbasis Isian Jadwal Mengajar).
Pengembangan Program SIMPATIKA Tahun 2016
Oleh karena itu, maka bagi sobat­ Guru PAIMA sebagai langkah awal silahkan mengaktifkan PTK masing­-masing pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016 ini. Adapun Proses keaktifan PTK (Cetak Kartu Digital PTK) untuk semester genap ini langkahnya tidak jauh berbeda dengan semester Gasal kemarin.

Kamis, 04 Februari 2016

Syarat Mengikuti Verval Inpassing

Salah satu fitur terbaru Simpatika yang ditunggu-tunggu adalah verval Inpassing. Verval yang ditujukan sebagai verifikasi dan validasi SK Inpassing yang sudah beredar di kalangan pendidik non PNS Kemenag ini sangat penting. Mengingat dari hasil verval inilah akan diketahui keabsahan dan keaslian SK Inpassing yang dipunyai oleh seorang pendidik.
Apakah ditengarai ada SK Inpassing 'bodong'? Bisa jadi!
Verval Inpassing sendiri baru akan dilaksanakan pada awal Februari 2016. Yang berarti beberapa hari lagi. Verval Inpassing ini tidak berlaku bagi semua pendidik di naungan Kemeneterian Agama. Ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti verval ini.

Baca juga : Pratayang Fitur Baru SIMPATIKA

Apa saja syarat-syaratnya?
Ada 3 syarat bagi pendidik yang akan mengikuti verval Inpassing.
1. Memiliki Akun Simpatika
Ini syarat mutlak. Karena verval Inpassing dilaksanakan dengan memanfaatkan layanan Simpatika, maka yang tidak memiliki akun Simpatika (baik NUPTK maupun PegID) tentunya tidak bisa mengikuti verval. Kalau gak percaya silakan dibuktikan sendiri.
2. Memiliki SK Inpassing
Memiliki SK Inpassing adalah syarat kedua yang tidak bisa ditawar. Coba apa yang hendak di verifikasi dan validasi keasliannya kalau SK-nya ada tidak dimiliki. Selain itu, dalam verval Inpassing nantinya ada unggah hasil scan SK Inpassing yang tentunya tidak dapat digantikan dengan Surat Keterangan dari RT.
3. Sudah Update Portofolio Riwayat Inpassing
Jangan lupa untuk mengisi dan mengupdate portofolio Riwayat Inpassing di akun PTK masing-masing pada layanan Simpatika. Dan pastikan, update tersebut (data tentang Riwayat Inpassing) telah tercatat secara permanen di layanan Simpatika. Permanen di sini artinya, pengisian/perubahan data terkait Riwayat Inpassing yang dilakukan telah dilaporkan ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota (dengan menyerahkan form S12) dan telah disetujui oleh Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota (dengan didapatnya S13).
Kalau bingung dengan cara dan langkah-langkah update Riwayat Inpassing?
Yang belum memenuhi syarat?
Ya, cukup jadi suporter saja dulu ya...
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : Wacana.Siap.web.id

Rabu, 03 Februari 2016

Mengisi Riwayat Inpassing di Simpatika

Cara mengisi riwayat Inpassing di layanan Simpatika. Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor DJ.I.I/2/HM.01/64/2016 tertanggal 14 januari 2016. Surat ini menyiratkan akan dimulainya kembali program inpassing guru madrasah di lingkungan Kemenag.
Dalam salah satu pointnya, Surat Edaran tersebut menyebutkan bahwa guru agar segera melakukan update riwayat inpassing secara mandiri di layanan Simpatika. Tentunya pengisian riwayat inpassing ini hanya berlaku pada guru-guru madrasah yang telah memiliki SK Pengangkatan Inpassing.
Inpassing sendiri adalah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS. Inpassing bertujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka.

Baca juga : Pratayang Fitur Baru SIMPATIKA

Lalu bagaimana cara update, edit, ataupun mengisi riwayat inpassing di layanan Simpatika?
Prosedur Pengisian Riwayat Inpassing
Pengisian riwayat inpassing dilakukan secara mandiri oleh PTK pemilik SK Inpassing di layanan Simpatika pada akun PTK masing-masing. Setelah melaukan pengisian, update, ataupun edit riwayat inpassing, PTK mencetak S12.
S12 hasil pengisian riwayat inpassing disetorkan ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota. Admin Tingkat Kabupaten akan melakukan verifikasi dan validasi. Setelah benar, Admin Tingkat Kabupaten akan menyetujui riwayat inpassing tersebut dengana menerbitkan S13.
Dengan terbitnya S13, perubahan pada riwayat inpassing akan tercatat di sistem Simpatika secara permanen. Sebaliknya, jika PTK tidak menyerahkan S12 atau Admin tingkat Kabupaten tidak menyetujui perubahan riwayat tersebut maka, riwayat inpassing tidak tercatat di sistem.
Video Tutorial Mengisi Riwayat Inpassing
cara pengisian dan update riwayat inpassing melalui akun PTK di layanan Simpatika masing-masing dapat disimak melalui video tutorial berikut ini.
Jika masih bingung dengan video tutorial tersebut, baca ulasan singkat di bawah ini.

Baca juga : Pemberitahuan VerVal Data TPG Terhutang

Cara Mengisi Riwayat Inpassing
Secara garis besar, untuk melakukan pengisian data riwayat Inpassing adalah sebagai berikut:
1.
Login ke situs simpatika.kemenag.go.id dengan menggunakan akun masing-masing. ID bisa menggunakan NUPTK/PegID, Siap ID, ataupun email alternatif yang telah didaftarkan
2.
Pada dasbor layanan, pilih Layanan Simpatika menu PTK
3.
Setelah masuk ke akun Simpatika, pilih salah satu menu Pendidikan, Karir, atau Diklat dan Sertifikasi
4.
Pilih menu "Riwayat Pegawai"
5.
Klik tanda tambah atau plus (+) di sebelah kanan pada bagian Riwayat INPASSING
6.
Muncul jendela (kotak) Tambah Riwayat Inpassing. Isi kolom yang tersedia sesuai dengan SK Inpassing yang diterima, meliputi :
a.
Jenis Riwayat adalah golongan atau kepangkatan yang didapat sesuai dengan SK Inpassing. Pilihannya mulai dari Juru Muda (Ia) hingga Pembina Utama (IVe)
b.
Nomor Surat Pengangkatan yang tertera di SK Inpassing
c.
Tanggal mulai tugas
7.
Klik Tambahkan. Data riwayat Inpassing akan tertera di akun PTK. Tampilan ini belum permanen karena hanya terdapat di akun PTK yang bersangkutan saja dan belum tercatat di dalam sistem Simpatika
8.
Cetak S12 dengan cara mengklik tulisan "Jadikan Permanen" di kotak kuning pada bagian atas layar
9.
Setelah S12 tercetak, tandatangani dan kirimkan ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota untuk diverifikasi dan validasi. S12 dilampiri dengan foto copy SK Pengangkatan Inpassing
10.
Setelah Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota menyetujui, keluarlah form S13. Ini berarti pengisian riwayat Inpassing telah tercatat di dalam sistem Simpatika.
Untuk mengetahui riwayat Inpassing telah disetujui oleh Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota dan tercatat secara permanen di sistem Simpatika dapat diketahui berdasarkan terbitnya S13. Jika telah menerima S13 berarti riwayat telah tercatat. Atau bisa juga dicek di akun PTK masing-masing. Jika kotak kuning di bagian atas layar yang bertuliskan "Cetak ulang surat pengajuan" dan "Batal Jadikan Permanen" telah hilang berarti telah disetujui oleh Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota.
Setelah Mengisi Riwayat Inpassing, Sudah Selesai?
Setelah proses dan tahapan pengisian (update) riwayat Impassing selesai, dengan diterimanya form S13, apakah sudah selesai?
Tunggu dulu!
Masih ada yang namanya VERVAL INPASSING. Verval Inpassing? Makanan apalagi itu?
Untuk memverifikasi dan memvalidasi SK Inpassing yang sudah beredar, Kementerian Agama melakukan Verval Inpassing melalui layanan Simpatika. Tujuan utamanya dari verval ini adalah sebagai verifikasi dan validasi keaslian dan keabsahan SK Inpassing yang dipunyai setiap PTK. Siapa tahu ada yang memiliki SK Inpassing palsu, alias tidak terdaftar di database Kementerian Agama.
Proses dan prosedur verval Inpassing akan mirip dengan verval NRG yang pernah dilakukan di Tahun pelajaran 2014/2015 silam.
Syarat untuk mengikuti verval Inpassing ini antara lain :
1.
Memiliki SK Inpassing (dibutuhkan file scan berwarna dan foto copy SK Inpassing)
2.
Telah mengisi Riwayat Impassing di layanan Simpatika seperti dijelaskan dalam artikel ini
3.
Mengisi Verval Inpassing di layanan Simpatika pada akun PTK pribadi masing-masing sesuai dengan prosedur dan tata cara yang telah ditetapkan
4.
Memantau hasil atau status verval Inpassing (setelah melakukan verval) di layanan Simpatika pada akun PTK masing-masing.
Prosedurnya bagaimana?
Sabar. Karena fitur Verval Inpassing baru akan dirilis pada awal bulan Februari 2016, prosedur dan tutorial verval Inpassing akan dijelaskan dalam artikel tersendiri yang insa Allah akan diterbitkan setelah fitur tersebut aktif.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : Simpatikapati.Blogspot.co.id

Selasa, 02 Februari 2016

Pratayang Fitur Baru SIMPATIKA : Ajuan SKBK

Tampilan Sambutan Fitur Ajuan SKBK
Bagi pengguna layanan SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama) berikut adalah fitur baru yang sedang ditunggu-tunggu, yaitu Ajuan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) dan Pengesahan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas). Mari kita tengok seperti apa fitur baru ini…

Rincian Data Beban Tugas Mengajar
Rincian Data Beban Tugas Tambahan
Dengan melihat tabel di atas, teman-teman guru pasti sudah paham apa yang dimaksud. Semua data yang dibutuhkan untuk penilaian kelayakan pemberian Tunjangan Profesi, mulai dari data sekolah atau madrasah tempat mengajar, mata pelajaran yang diampu, pemenuhan rasio guru dan siswa, serta jam tugas mengajar, semuanya tersedia. Demikian pula bagi guru yang mempunyai beban tugas tambahan, data-datanya juga bisa dimasukkan, seperti nama tugas, kategori tugas, dan tentu saja penyetaraan tugas tambahan terhadap jumlah jam mengajar.
Sebagai bagian dari SIMPATIKA, fitur Ajuan SKBK juga menghormati prinsip layanan SIMPATIKA secara umum, yaitu sistem menjamin proses pengelolaan data yang lebih transparan, terpadu, akurat, cepat, mudah, dan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, serta bekerja secara realtime online (daring waktu-nyata). Fitur baru Ajuan SKBK dalam SIMPATIKA ini mempunyai 3 (tiga) keunggulan utama, yaitu:
1. Bekerja secara realtime online dan Terpadu
Sistem yang bersifat realtime online dan terpadu memungkinkan proses pengajuan SKBK bisa di pantau setiap saat secara langsung dari mana saja dan kapan saja. Guru yang mengajukan SKBK bisa memantau seluruh proses pengajuannya dari awal hingga akhir. Setiap guru bisa mengetahui apakah SKBK yang diajukannya telah diproses dan dinilai dengan benar. Begitu sebuah ajuan SKBK selesai dinilai, saat itu juga guru yang bersangkutan dapat melihat hasilnya melalui akun SIMPATIKA masing-masing. Dengan demikian, tak ada waktu tunggu dalam pemrosesan data, serta terpusat dan terpadu dalam penyajian data.
2. Data Berbasis Data Nyata Jadwal Mengajar Guru
Data utama SKMT dan SKBK diambil dari sumber primer jadwal mengajar guru yang sebenarnya. Informasi jumlah jam mengajar, rasio guru dan siswa, mata pelajaran yang diampu, dan sebagainya, diambil langsung dari jadwal kelas dan guru yang telah ada dalam layanan SIMPATIKA. Sistem penjadwalan dalam SIMPATIKA cukup cerdas untuk bisa mencegah adanya jadwal ganda atau jadwal bentrok. Ini berkat sistem yang terpadu dalam SIMPATIKA. Dengan demikian, data yang digunakan dalam SKMT dan SKBK lebih akurat, terpercaya, dan dapat dipertanggung-jawabkan keabsahannya.
3. Penilaian yang Terotomasi oleh Sistem
Penilaian kelayakan SKBK dalam layanan SIMPATIKA dilakukan secara otomatis oleh sistem berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku untuk Tunjangan Profesi. Sepanjang data primer yang dimasukkan adalah data yang benar maka penilaian hasil kelayakan juga benar dan sesuai aturan. Tidak ada pemasukan data berulang sehingga kemungkinan data ganda atau salah entri menjadi sangat kecil. Dengan demikian, hasil penilaian SKBK dari layanan SIMPATIKA untuk penentuan kelayakan Tunjangan Profesi menjadi lebih akurat, cepat, mudah, dan akuntabel.
Dengan 3 keunggulan tersebut, fitur Ajuan SKBK dalam layanan SIMPATIKA menjadi fitur eksklusif yang belum tersedia di layanan-layanan lain sejenis.
Perhitungan Jumlah Jam Mengajar
Layanan SIMPATIKA yang bekerja secara realtime online, terpadu, dan pintar, membuat pihak Kantor Kemenag dari kota dan kabupaten hingga tingkat nasional menjadi sangat terbantu dalam pengelolaan PTK secara lebih profesional, cepat, mudah, dan lengkap. Sistem layanan SIMPATIKA menjamin aturan dan prosedur dilaksanakan dengan benar, data-data yang digunakan bersumber dari data sebenarnya, serta proses yang cepat dan mudah dengan bantuan teknologi, sehingga keluaran dari sistem ini adalah informasi yang akurat dan dapat dipertanggung-jawabkan.
Penilaian Status Kelayakan Ajuan SKBK
Fitur Ajuan SKBK ini akan segera diluncurkan dalam bulan Februari 2016. Kapan tepatnya? Tunggu saja tanggal tayangnya di SIMPATIKA.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : Wacana.Siap.web.id