Kamis, 04 Februari 2016

Syarat Mengikuti Verval Inpassing

Salah satu fitur terbaru Simpatika yang ditunggu-tunggu adalah verval Inpassing. Verval yang ditujukan sebagai verifikasi dan validasi SK Inpassing yang sudah beredar di kalangan pendidik non PNS Kemenag ini sangat penting. Mengingat dari hasil verval inilah akan diketahui keabsahan dan keaslian SK Inpassing yang dipunyai oleh seorang pendidik.
Apakah ditengarai ada SK Inpassing 'bodong'? Bisa jadi!
Verval Inpassing sendiri baru akan dilaksanakan pada awal Februari 2016. Yang berarti beberapa hari lagi. Verval Inpassing ini tidak berlaku bagi semua pendidik di naungan Kemeneterian Agama. Ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti verval ini.

Baca juga : Pratayang Fitur Baru SIMPATIKA

Apa saja syarat-syaratnya?
Ada 3 syarat bagi pendidik yang akan mengikuti verval Inpassing.
1. Memiliki Akun Simpatika
Ini syarat mutlak. Karena verval Inpassing dilaksanakan dengan memanfaatkan layanan Simpatika, maka yang tidak memiliki akun Simpatika (baik NUPTK maupun PegID) tentunya tidak bisa mengikuti verval. Kalau gak percaya silakan dibuktikan sendiri.
2. Memiliki SK Inpassing
Memiliki SK Inpassing adalah syarat kedua yang tidak bisa ditawar. Coba apa yang hendak di verifikasi dan validasi keasliannya kalau SK-nya ada tidak dimiliki. Selain itu, dalam verval Inpassing nantinya ada unggah hasil scan SK Inpassing yang tentunya tidak dapat digantikan dengan Surat Keterangan dari RT.
3. Sudah Update Portofolio Riwayat Inpassing
Jangan lupa untuk mengisi dan mengupdate portofolio Riwayat Inpassing di akun PTK masing-masing pada layanan Simpatika. Dan pastikan, update tersebut (data tentang Riwayat Inpassing) telah tercatat secara permanen di layanan Simpatika. Permanen di sini artinya, pengisian/perubahan data terkait Riwayat Inpassing yang dilakukan telah dilaporkan ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota (dengan menyerahkan form S12) dan telah disetujui oleh Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota (dengan didapatnya S13).
Kalau bingung dengan cara dan langkah-langkah update Riwayat Inpassing?
Yang belum memenuhi syarat?
Ya, cukup jadi suporter saja dulu ya...
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : Wacana.Siap.web.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar