Minggu, 14 Februari 2016

Pengawasan Dana Pendidikan pada Pemerintah Daerah

JAKARTA, ITJEN. Menindaklanjuti hasil rapat pembahasan progres dan evaluasi rencana aksi bersama pencegahan korupsi dana pendidikan yang dilaksanakan tanggal 20 Januari 2016 bertempat di Gedung Auditorium Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Untuk pelaksanaan Aksi Bersama Pencegahan Dana Pendidikan Tahun 2015 dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/5366/SJ tanggal 16 September 2015 tentang Pengawasan Dana Pendidikan pada Pemerintahan Daerah, telah diberitahukan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Walikota agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan (perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan dana pendidikan);
b. Memerintahkan Inspektur Provinsi dan Kabupaten/Kota agar berkoordinasi dan bersinergi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kementerian/Lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan pengawasan dana pendidikan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah Tahun 2015 serta memantau penyelesalan tindak lanjut temuan permasalahan di bidang pengelolaan dana pendidikan;
c. Menyampaikan laporan progres pelaksanaan pembinaan secara periodik sesuai format laporan yaitu dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Menteri Dalam Negeri cq. Inspektur Jenderal, tembusan kepada Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI);
d. Sehubungan dengan hal tersebut diminta perhatian Saudara untuk segera menyampaikan Laporan hasil pelaksanaan pembinaan selama tahun 2015 kepada Menteri Dalam Negeri cq.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~


Tidak ada komentar:

Posting Komentar