Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI secara resi telah menerbitkan Peraturan Menteri terkait dengan Dapodik atau Data Pokok Pendidikan yang selama ini belum ada, hanya berpegang kepada instruksi saja. Peraturan Mendikbud ini tentu saja bertujuan agar tidak ada lagi dualisme dalam hal pendataan. Karena sebelumnya ada dua macam pendataan yang kita tahu yakni padamu negeri dan dapodik. Yang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar