Rabu, 16 Desember 2015

Mekanisme Pendataan Peserta UN Madrasah 2015/2016

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim,

Berdasarkan Surat Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor : DJ.I/PP.00.6/4474/2015 tanggal 14 Desember 2015, Mekanisme Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 adalah sebagai berikut :

1.
Madrasah melakukan unduh data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016 melalui Aplikasi EMIS Online.
2.
Madrasah (operator madrasah) melakukan proses verifikasi & validasi data siswa kelas akhir Tahun Pelajaran 2015/2016 (data yang ada diambil dari data EMIS yang telah di-unduh) melalui Aplikasi Verval Peserta UN pada lawan web : http://emispendis.kemenag.go.id/vervalun.
3.
Madrasah meng-unduh Daftar Calon Peserta (DCP) UN & Berita Acara (BA) Serah Terima data siswa calon peserta UN dari server EMIS melalui Aplikasi Verval Peserta UN Online, kemudian menyerahkan DCP & BA yang sudah ditandatangani oleh Kepala Madrasah & Pejabat Kankemenag Kabupaten/Kota se-tempat kepada Panitia Pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota.
4.
Panitia Pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap DCP & mencetak hasil verifikasi DCP untuk didistribusikan ke setiap madrasah. Jika ternyata dari hasil verifikasi tersebut masih terdapat data yang tidak sesuai dan/atau masih ada kesalahan data, maka Madrasah harus melakukan validasi data ulang dengan cara sebagaimana tersebut pada point 2 & seterusnya sampai data dinyatakan benar­-benar valid.
5.
Panitia Pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota meng-unggah data DCP yang sudah valid ke server UN untuk diproses menjadi Daftar Nominasi Sementara (DNS) & meng-unduh kembali serta mencetaknya untuk didistribusikan ke setiap Madrasah untuk di verifikasi.
6.
Madrasah mengembalikan data DNS hasil verifikasi kepada Panitia Pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota untuk di-unggah ke server UN.
7.
Panitia Pendataan UN tingkat Propinsi melakukan proses penomoran peserta UN, mencetak Daftar Nominasi Tetap (DNT) & Kartu Peserta Ujian (KPU) untuk didistribusikan ke setiap Madrasah melalui Panitia Pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota.


~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : Dirjen Pendis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar