Bismillaahir Rohmaanir Rohiim,
Berdasarkan Surat Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor : DJ.I/PP.00.6/4474/2015 tanggal 14 Desember 2015, Mekanisme Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 adalah sebagai berikut :
1.  |   Madrasah   melakukan unduh data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016 melalui   Aplikasi EMIS Online.  |  
2.  |   Madrasah   (operator madrasah) melakukan   proses verifikasi & validasi data siswa kelas akhir Tahun Pelajaran   2015/2016 (data yang ada diambil dari   data EMIS yang telah di-unduh) melalui Aplikasi Verval Peserta UN pada   lawan web : http://emispendis.kemenag.go.id/vervalun.  |  
3.  |   Madrasah   meng-unduh Daftar Calon Peserta (DCP) UN & Berita Acara (BA) Serah Terima   data siswa calon peserta UN dari server EMIS melalui Aplikasi Verval Peserta   UN Online, kemudian menyerahkan DCP & BA yang sudah ditandatangani oleh   Kepala Madrasah & Pejabat Kankemenag Kabupaten/Kota se-tempat kepada   Panitia Pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota.  |  
4.  |   Panitia   Pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap DCP &   mencetak hasil verifikasi DCP untuk didistribusikan ke setiap madrasah. Jika   ternyata dari hasil verifikasi tersebut masih terdapat data yang tidak sesuai   dan/atau masih ada kesalahan data, maka Madrasah harus melakukan validasi   data ulang dengan cara sebagaimana tersebut pada point 2 & seterusnya   sampai data dinyatakan benar-benar valid.  |  
5.  |   Panitia   Pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota meng-unggah data DCP yang sudah valid ke server   UN untuk diproses menjadi Daftar Nominasi Sementara (DNS) & meng-unduh   kembali serta mencetaknya untuk didistribusikan ke setiap Madrasah untuk di verifikasi.  |  
6.  |   Madrasah   mengembalikan data DNS hasil verifikasi kepada Panitia Pendataan UN tingkat   Kabupaten/Kota untuk di-unggah ke server UN.  |  
7.  |   Panitia   Pendataan UN tingkat Propinsi melakukan proses penomoran peserta UN, mencetak   Daftar Nominasi Tetap (DNT) & Kartu Peserta Ujian (KPU) untuk   didistribusikan ke setiap Madrasah melalui Panitia Pendataan UN tingkat   Kabupaten/Kota.  |  
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : Dirjen Pendis

Tidak ada komentar:
Posting Komentar