Selasa, 22 Desember 2015

Perka BKN No 25 Tahun 2015 Pertegas Hukuman PNS Pengguna Ijazah Palsu


Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan sistem merit menuntut Pegawai Negeri Sipil memiliki kualifikasi dan kompetensi, yang antara lain diperoleh melalui pendidikan. Dewasa ini terdapat dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil, khususnya untuk kepentingan pembinaan karir Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, arttara lain untuk melamar menjadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar