Baru-baru ini Kementerian Agama melalui Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 361 Tahun 2016 telah menerbitkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2016.
►  |   Bantuan Operasional Sekolah   (BOS) adalah merupakan program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya   operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai   pelaksana program wajib belajar. Sebagaimana telah diatur   dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan   Pendidikan, bahwa yang dimaksud dengan biaya non personalia adalah biaya untuk   bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung   berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan   prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll.   Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia   yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.  |  |
►  |   Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di   seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional.  |  |
►  |   Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan   kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar   sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan   kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS   setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.  |  |
►  |   Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung   berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:  |  |
a.  |   Madrasah   Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun  |  |
b.  |   Madrasah   Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun  |  |
c.  |   Madrasah   Aliyah : Rp. 1.200.000,-/siswa/tahun  |  |
Melalui program BOS ini, warga madrasah diharapkan untuk dapat lebih mengembangkan madrasah dengan memperhatikan hal-hal berikut:
1.  |   BOS harus menjadi sarana   penting untuk meningkatkan pemberdayaan madrasah dalam   rangka peningkatan akses, mutu, dan manajemen madrasah;  |  
2.  |   Madrasah harus memiliki Rencana Jangka Menengah yang disusun 4   tahunan;  |  
3.  |   Madrasah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk   Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM), dimana dana BOS merupakan   bagian integral di dalam RKAM tersebut;  |  
4.  |   Rencana Jangka Menengah dan RKAM harus disetujui dalam rapat   Dewan Pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Madrasah dan   disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (untuk madrasah swasta);  |  
Mekanisme Alokasi Dana BOS
Untuk Madrasah Swasta
Pengalokasian dana BOS pada madrasah swasta dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.  |   Direktorat Pendidikan   Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengumpulkan data   jumlah siswa Madrasah pada tiap Provinsi yang telah dikirimkan melalui   EMIS Kanwil Kementerian Agama dengan format yang dilengkapi nama, tempat   tanggal lahir, alamat, dan data lainnya sebagaimana format isian yang   disediakan oleh EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;  |  
2.  |   Atas dasar data jumlah siswa madrasah pada tiap provinsi   berbasis EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tersebut, Direktorat   Pendidikan Madrasah menetapkan alokasi dana BOS untuk madrasah pada tiap   provinsi yang dituangkan dalam DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor   Kementerian Agama Kabupaten/Kota;  |  
3.  |   Setelah menerima alokasi dana BOS dari Direktorat Jenderal   Pendidikan Islam, Bidang Madrasah/TOS Kanwil Kementerian Agama Provinsi   dan Seksi Madrasah/TOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan   verifikasi ulang data jumlah siswa tiap madrasah sebagai dasar dalam   menetapkan alokasi dana BOS di tiap madrasah;  |  
Dalam menetapkan alokasi dana BOS tiap madrasah perlu dipertimbangkan bahwa dalam satu tahun anggaran terdapat dua periode tahun pelajaran yang berbeda, sehingga perlu acuan sebagai berikut:
►  |   Alokasi dana BOS untuk   periode Januari-Juni 2016 didasarkan pada jumlah siswa semester   kedua tahun pelajaran 2015/2016.  |  
►  |   Alokasi dana BOS untuk periode Juli-Desember 2016 didasarkan   pada data jumlah siswa semester pertama tahun pelajaran 2016/2017. Oleh   karena itu setiap madrasah harus segera menyerahkan surat pernyataan   tentang jumlah siswa kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)   Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama   Kabupaten/Kota setelah masa pendaftaran siswa baru tahun 2016 selesai.  |  
Untuk Madrasah Negeri
Mengingat dana BOS pada madrasah negeri sudah dialokasikan dari awal tahun anggaran, maka pengalokasian dana BOS dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.  |   Direktorat Pendidikan   Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengumpulkan data   jumlah siswa madrasah negeri pada tiap Provinsi yang telah dikirimkan   melalui EMIS Kanwil Kementerian Agama Provinsi dengan format yang   dilengkapi nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan data   lainnya sebagaimana format isian yang disediakan oleh EMIS Direktorat   Jenderal Pendidikan Islam;  |  
2.  |   Atas dasar data jumlah siswa madrasah negeri pada tiap provinsi   berbasis EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tersebut, Direktorat   Pendidikan Madrasah menetapkan alokasi dana BOS untuk madrasah negeri   pada tiap provinsi yang dituangkan dalam DIPA Kanwil Kementerian   Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;  |  
3.  |   Setelah menerima alokasi dana BOS dari Direktorat Jenderal   Pendidikan Islam, Bidang Madrasah/TOS Kanwil Kementerian Agama Provinsi   dan Seksi Madrasah/TOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan   verifikasi ulang data jumlah siswa tiap madrasah negeri sebagai dasar   dalam menetapkan alokasi dana BOS di tiap madrasah negeri;  |  
4.  |   Berdasarkan jumlah alokasi dana BOS yang telah diverifikasi   tersebut, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama   Kabupaten/Kota menetapkan alokasi dana BOS pada madrasah negeri yang   kemudian dituangkan dalam rencana kegiatan yang sesuai dengan   komponen penggunaan dana BOS yang dirinci berdasarkan Bagan Akun Standar   (BAS) sebagaimana yang diajukan oleh madrasah;  |  
5.  |   Dalam pengalokasian dana BOS, madrasah negeri harus   memprioritaskan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang belum dianggarkan   dalam DIPA;  |  
6.  |   Pengalokasian dana BOS untuk kegiatan-kegiatan yang sudah   dianggarkan dalam DIPA dan sumber dana lainnya, hanya bersifat sebagai   tambahan jika dana yang dianggarkan tidak mencukupi.  |  
Dalam menetapkan alokasi dana BOS pada madrasah negeri, Kanwil Kementerian Agama Provinsi perlu memperhatikan bahwa alokasi dana BOS tahun 2016 ditetapkan di awal tahun anggaran untuk periode Januari-Desember 2016. Oleh karena itu, maka diperlukan kecermatan dalam penetapan alokasi dana BOS dengan mempertimbangkan bahwa terdapat perbedaan jumlah siswa antara tahun pelajaran 2015/2016 dengan tahun pelajaran 2016/2017.
Demikian informasi yang dapat kami bagikan terkait Petunjuk Teknis BOS pada Madrasah Tahun Anggaran 2016.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : Direktorat Penmad
Sumber : Direktorat Penmad

Tidak ada komentar:
Posting Komentar