Jumat, 29 Januari 2016

KTP-el Berlaku Seumur Hidup

Menindaklanjuti kabar yang beredar di masyarakat melalui berbagai media sosial, serta adanya pertanyaan pemerintah daerah dan swasta terkait masa berlaku KTP elektronik (KTP-el), Mendagri Tjahjo Kumolo telah menerbitkan dua surat edaran pada Jum’at (29/01/2016).

Pertama, Surat Edaran Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non kementerian.
Kedua, Surat Edaran Nomor 470/296/SJ dengan tanggal dan perihal yang sama, yang ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Kedua surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
UNDUH…
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : Mendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar