Apa itu penyetaraan guru. Kurang lebihnya mungkin lebih familiar disebut Inpassing. Artinya guru Non PNS yang sudah sertfikasi akan disetarakan tunjangannya setara dengan PNS, dengan catatan memenuhi persyaratan yang sudah dipenuhi oleh P2TK PAUDNI. Antara lain:
Guru menyiapkan berkas usul pemberian kesetaraan kepada kepala sekolah satuan pendidikan masing-masing. Berkas usul dimaksud terdiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar