Jumat, 29 Januari 2016

Insentif Guru Bukan PNS Gantikan Tunjangan Fungsional Ini Syarat Nya


Sesuai dengan amanat PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir 10 Tahun sejak diundangkan, dengan demikian tunjangan fingsional bagi guru bukan PNS telah tiada dan digantikan dengan Insentif Guru Bukan PNS  baik mengajar di sekolah negeri atau swasta, tak tanggung-tanggung kouta yang disediakan Ditjen GTK Kemdikbud 100.000 kuota. Diberikan bagi yg belum sertifikasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar