Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji dan Tunjangan PNS, pemerintah tengah menggodok aturan baru mengenai sistem kepangkatan PNS dimana akan menggunakan kepangkatan sistem grade (bertingkat)
Sebelumnya sistem kepangkatan PNS hanya didasarkan pada tingkat pendidikan. Namun, ke depan akan dipertimbangkan juga masa kerja dan kompetensi. ”Sistem kepangkatan akan berbeda. Ada 27
Tidak ada komentar:
Posting Komentar