Minggu, 31 Januari 2016

Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru PNS

Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru

Setidaknya terdapat beberapa ketentuan dalam penyesuaian jabatan fungsional guru :


pertama, guru yang memiliki golongan ruang II/a s/d II/d, yang tidak
memiliki ijazah S1/D-IV, tidak dapat memperoleh penyesuaian jabatan; 

kedua, Guru yang memiliki golongan ruang II/a s/d II/d dan memperoleh
ijazah S1/D-IV yang relevan dengan tugas yang diampunya dan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar