Daerah tertinggal terdepan dan terluar (wilayah perbatasan) atau yang dikenal dengan singkatan daerah 3T setiap tahun berubah. Untuk tahun 2015 lalu  Direktorat Kawasan Khusus dan Daerah Tertinggal, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(BAPPENAS) telah menetapkan beberapa kabupaten di seluruh Indonesia. 
Banyak pihak termasuk LPDP dan 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar