Pada artikel terdahulu sudah Info Guru share edaran Ditjen GTK perihal rencana penyaluran tunjangan tahun 2016. Sebagaimana rekan guru ketahui, Tunjangan dari pusat khusus non sertifikasi / Tunjangan profesi adalah terdiri dari Tunjangan Fungsional, Tunjangan Akademik dan Tunjangan Daerah Khusus. 3 macam tunjangan diatas berbeda dengan tunjangan profesi dimana pembeda utamanya adalah masalah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar